Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Proyek TPPAS Legok Nangka Masuki Tahap Lelang

TPPAS Legok Nangka akan menampung sampah dari seluruh wilayah Bandung Raya ditambah dua Kecamatan dari Kabupaten Garut dan Sumedang.

16 Mei 2018 | 20.32 WIB

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menargetkan lelang proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) regional Legok Nangka bisa dilakukan pada Ramadan ini (dok Pemprov Jabar).
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menargetkan lelang proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) regional Legok Nangka bisa dilakukan pada Ramadan ini (dok Pemprov Jabar).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR-- Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) regional Legok Nangka kini memasuki tahap lelang. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menargetkan lelang bisa dilakukan pada bulan Ramadan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya ingin sebelum masa jabatan saya berakhir, jadi Ramadan ini Insya Allah akan dilelang," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur mengungkapkan, sudah ada 13 investor yang berminat menangani proyek yang direncanakan akan mengolah minimal 1500 ton sampah perharinya ini.

Ke-13 investor tersebut berasal dari perusahaan dalam negeri, Tiongkok dan sejumlah negara di Eropa. Nilai dari proyek TPPAS Legok Nangka yang akan menghasilkan energi listrik ini senilai Rp 3,2 triliun.

"Kalau ini terlaksana ini menjadi tender tercepat diantara proyek nasional. Percepatan sejumlah daerah di Indonesia untuk memproses sampah ke energi artinya proses ramah lingkungan dengan proses yang modern," kata Aher.

TPPAS Legok Nangka sendiri akan menampung sampah dari seluruh wilayah Bandung Raya ditambah dua Kecamatan dari Kabupaten Garut dan Sumedang.

Terkait tipping fee pembuangan sampah, Aher menuturkan, akan membiicarakan kembali dengan kabupaten dan kota yang terlibat. Namun persentasenya 30 persen akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 70 persennya oleh masing-masing kabupaten dan kota.

"Nanti kalau ada perubahan akan kita bicarakan. Prinsipnya provinsi menanggung 30 persen, kabupaten dan kota 70 persen," tuturnya. (*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus