Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak pada 31 Desember 2024. Peraturan ini menjadi landasan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dan telah resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPN Tetap Jadi 12%
Dalam PMK, PPN masih ditetapkan sebagai 12 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif ini ditetapkan dalam hitungan PPN yang terpapar dalam aturan PMK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hitungan Baru PPN
PMK memperkenalkan hitungan baru dalam formulasi PPN. Tarif 12% yang telah ditetapkan dalam UU HPP dikalikan dengan bilangan Dasar Pengenaan Pajak. Skenario yang disediakan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Jika barang mewah:
Dalam pasal 2, Dasar Pengenaan Pajak merupakan harga jual atau nilai impor.
Hitungan ini dipakai untuk Barang Kena Pajak mewah seperti kendaraan bermotor atau barang lainnya yang dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Ini berarti tarif 12% akan langsung dikalikan dengan harga jual dari barang tersebut.
- Jika bukan barang mewah:
Dalam pasal tiga, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebagai nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor. Hitungan ini berlaku untuk Barang Kena Pajak apapun selain barang yang dimaksud dalam pasal 2. Ini berarti tarif 12% dikalikan dengan 11/12 dari harga jual barang tersebut. Hitungan ini mengembalikan tarif menjadi 11% seperti sebelum UU HPP diloloskan.
Daftar barang yang kena 12%
Contoh barang yang akan kena PPN 12% adalah beberapa barang yang disebutkan oleh PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti:
- Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar
- Yacht
- Kendaraan bermotor mewah
Positif untuk ekonomi
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 yang diperuntukkan hanya untuk barang mewah berdampak lebih positif terhadap ekonomi.
“Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi, meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlambat terbit,” kata Bhima kepada Antara, Rabu, 1 Januari 2025.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO
Riyan Akbar