PEMERINTAH menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025. Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak. Namun, sejak diluncurkan pada awal tahun, Coretax masih bermasalah dan menuai keluhan wajib pajak.
Klaim Luhut soal Coretax
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Coretax dapat meningkatkan pelayanan pajak serta berdampak positif terhadap penerimaan negara. Implementasi Coretax diproyeksikan menggenjot rasio pajak Indonesia sebesar 2 persen dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Dengan begitu, menurut Luhut, Coretax menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Optimis Meningkatkan Disiplin Pajak
Luhut juga optimistis integrasi Coretax dengan sistem Govtech akan memperkuat interoperabilitas data antarinstansi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Luhut mengingatkan aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” kata mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu.
Kesulitan Mengakses
Wajib pajak mengeluh soal sulitnya mengakses Coretax. Di antaranya akses awal, pembuatan faktur, hingga pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak. Keluhan soal seringnya gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial X dan Instagram. Kendala-kendala ini masih terus ditemukan para wajib pajak hingga 15 Januari lalu.
Direktorat Jenderal Pajak Berupaya Memperbaiki
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku tengah berupaya memperbaiki masalah yang dikeluhkan wajib pajak. Hingga Senin, 13 Januari 2024, DJP mengklaim telah memperbaiki masalah pada proses pendaftaran, memperbarui profil wajib pajak, proses pembuatan faktur pajak, dan sistem manajemen dokumen.
Data Wajib Pajak yang Sudah Berhasil*
- Berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak: 167.389
- Berhasil membuat faktur pajak: 53.200
- Faktur pajak yang telah diterbitkan: 1.674.963
- Faktur pajak yang telah divalidasi: 670.424
*) per 13 Januari 2025
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO
Sunardi