SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Desember 2024. Hasto dijerat oleh kasus suap yang melibatkan DPO KPK Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada Dua Tersangka Lain
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka terhadap Hasto dalam konferensi pers yang diadakan Selasa sore, 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan anggota tim hukum PDIP dan orang dekat Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setyo mengatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi dugaan suap
- Harun Masiku memberikan Rp 850 juta kepada Riri, anggota staf PDI Perjuangan, di kantor Hasto Kristiyanto di Jakarta Pusat. Uang kemudian diserahkan kepada Saeful Bahri, orang dekat Hasto.
- Duit dipotong untuk biaya sekretariat PDIP. Sisa Rp 450 juta diberikan Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina Sitorus.
- Pada 27 Desember 2019, Agustiani berencana menyerahkan duit kepada Wahyu Setiawan di Pejaten Village, Jakarta Selatan. Wahyu meminta Agustiani menyimpannya.
- Wahyu meminta Rp 50 juta kepada Agustiani untuk ditransfer ke rekening saudaranya pada 8 Januari 2020. KPK lalu menangkap Wahyu dan Agustiani.
Reaksi PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menanggapi kasus Hasto Kristiyanto dan mengatakan hal itu adalah rekayasa politik. Komarudin meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP seluruh Indonesia untuk tidak gentar menghadapi situasi ini.
“Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” kata Komarudin melalui pesan WhatsApp, Selasa 24 Desember 2024.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO
Riyan Akbar