Infografik

Kupas Tuntas Kasus Korupsi Pertamina

4 Maret 2025 | 12.12 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3823/000-PERTAMINA--REV.jpg
Perbesar

Hal-hal yang perlu diketahui tentang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Dari permainan impor ekspor hingga pengoplosan bensin. 

Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkup PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan menggeledah kantor Fuel Terminal Tanjung Gurem di Cilegon, Banten, milik PT Pertamina Patra Niaga. 

Temuan Korupsi
Kejaksaan menemukan dugaan korupsi yang melibatkan mekanisme pengadaan minyak yang tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Aturan ini mengharuskan Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri serta bekerjasama dengan kontraktor minyak dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik. Sebaliknya, para kontraktor juga diwajibkan menawarkan produksi minyaknya pada Pertamina.

Bagaimana Modus Korupsinya?
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya kongkalikong antara pejabat di beberapa subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kongkalikong itu berupa pemufakatan jahat dalam penyediaan minyak mentah. Berikut alur modusnya:

  • Mengkondisikan rapat optimasi hilir
    Kejaksaan Agung menduga tiga direktur subholding Pertamina sengaja mengkondisikan rapat optimasi hilir sehingga Pertamina tidak bisa menyerap minyak mentah produksi domestik. Mereka beralasan minyak bumi dari KKKS tidak ekonomis dan kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi kilang. Sehingga Pertamina menolak menyerap minyak dari kilang KKKS.
  • KKS: Mengekspor minyak Indonesia
    Sesuai dengan aturan, KKKS dapat mengekspor produk minyak mereka karena tak diserap Pertamina. Ekspor ini memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pihak KKKS.
  • Pertamina: Impor minyak luar
    Karena para pejabat menolak pasokan minyak dari kontraktor domestik, Pertamina harus membeli minyak mentah dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan Indonesia. Hal ini menyebabkan Pertamina harus membayar harga yang lebih tinggi. Sementara itu, harga dasar minyak yang menjadi acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) meningkat. Akibatnya anggaran subsidi BBM kian membengkak.
  • Dugaan pengoplosan BBM
    Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menduga Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terlibat dalam manipulasi pengadaan impor minyak yang dibeli Pertamina. Riva dituduh membeli BBM angka oktan (RON) 90 namun dijual sebagai RON 92. Selain itu, ada juga dugaan pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dipasarkan sebagai RON 92.

Berapa Kerugian Negaranya?
Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun, karena dugaan korupsi ini berlangsung sejak 2018, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan total kerugiannya bisa melebihi angka tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siapa Saja Tersangkanya?

  • Pertamina 

Riva Siahaan
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Keterlibatan:
Mengkondisikan rapat optimalisasi hilir. Juga diduga memanipulasi pengadaan BBM RON 92. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sani Dinar Saifuddin
Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
Keterlibatan:
Memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum. 

 

Agus Purwono
Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Keterlibatan:
Menjalin komunikasi dengan para kontraktor untuk menetapkan harga tinggi saat syarat belum terpenuhi.


Yoki Firnandi
Direktur PT Pertamina International Shipping
Keterlibatan:
Pengadaan impor minyak bumi dan produk minyak dengan cara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13 persen sampai 15 persen dari harga asli.

Maya Kusmaya
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Keterlibatan:
Memerintahkan dan memberikan persetujuan blending atau pencampuran produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92

Edward Corne
VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Keterlibatan:
Melakukan pencampuran BBM jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 (Pertamax).

  • Swasta

Muhammad Kerry Adrianto Riza
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Keterlibatan:
Mendapatkan keuntungan dari hasil mark-up harga kontrak shipping (pengiriman) BBM.


Dimas Werhaspati
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Keterlibatan:
Berkomunikasi dengan pejabat Pertamina untuk menetapkan harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Pertamina untuk impor minyak mentah dan produk kilang. 


Gading Ramadan Joede
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Keterlibatan:
Berkomunikasi dengan pejabat Pertamina untuk menetapkan harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Pertamina untuk impor minyak mentah dan produk kilang.

Riyan Akbar

Riyan Akbar

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum