Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mario Dandy
Vonis:
- Dihukum 12 tahun penjara
- Restitusi sebesar Rp 25.150.161.900
- Mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora
Hal yang memberatkan:
- Perbuatannya dinilai sangat kejam
- Mario dinilai menikmati perbuatannya dengan selebrasi
Hal yang meringankan: tidak ada
Shane Lukas
Vonis:
- Dihukum 5 tahun penjara
- Tidak dibebankan restitusi
Hal yang memberatkan:
- Perbuatannya turut merusak masa depan David Ozora
Hal yang meringankan:
- Mencegah tindakan Mario Dandy lebih lanjut meski terlambat
__________
Vonis sama dengan tuntutan
Vonis yang dijatuhkan pada Mario dan Shane sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bedanya, Shane tidak dibebankan restitusi meski sebelumnya ia ikut dituntut membayar restitusi Rp 120.388.911.030 bersama Mario dan AG.
Shane sempat berharap bebas
Dalam pleidoinya, Shane Lukas berharap dibebaskan dari hukuman. Shane juga menyesali perbuatannya karena ikut terlibat penganiayaan terhadap David Ozora. Dia mengaku selalu menuruti permintaan Mario Dandy, meski sudah tahu bahwa itu salah. “Saya merasa ada utang budi sama Mario,” ujar Shane.
INGE KLARA | SUMBER: TEMPO.CO
Inge Klara Safitri