Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi teranyar yang disetujui Pemerintah dan DPR masih mencantumkan pasal kontroversial, di antaranya pasal penghinaan terhadap pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan berpendapat:
Pasal 188 tentang penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum.
Pasal ini dinilai mengekang kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi secara damai serta membatasi hak atas informasi dan hak atas pendidikan.
Pasal 190 tentang peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila
Pasal ini berpotensi memenjarakan ide dan telah masuk pada ranah keyakinan dan ideologi individu.
Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden
Pasal ini seolah-olah menempatkan pemimpin negara seperti raja yang tidak boleh dikritik.
Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
Bentuk “penyerangan” yang dimaksudkan dalam pasal ini dinilai tidak jelas, sehingga kritik terhadap presiden atau wakil presiden bisa dianggap sebagai penyerangan.
Pasal 219 tentang penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden yang disebarluaskan
Pasal ini seolah-olah menempatkan pemimpin negara seperti raja yang tidak boleh dikritik.
Pasal 234 tentang penghinaan terhadap bendera negara
Definisi merendahkan kehormatan dalam pasal ini tidak gamblang dan justru berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi.
Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan mengakibatkan kerusuhan
Pasal ini menuliskan istilah “penghinaan. yang bersifat subyektif. Pembuktian bahwa kerusuhan akibat langsung dari penghinaan juga tidak bisa dibuktikan secara objektif.
Pasal 264 tentang penyebaran berita yang mengakibatkan kerusuhan
Rumusan aturan dalam pasal ini tidak jelas, sehingga dapat membatasi kebebasan berekspresi.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Inge Klara Safitri