Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi dan menengah kepolisian pada 12 Maret 2025. Dari 1.225 personel yang dipindahkan, sebanyak 25 perwira dimutasi ke jabatan di kementerian dan lembaga sipil. Sebagian penempatan itu melanggar ketentuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi
Pasal 19 Ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan personel Polri bisa mengisi posisi di 11 kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
- Sekretariat militer Presiden
- Intelijen negara
- Sandi negara
- Ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan nasional
- Penanggulangan narkotika nasional
- Penanggulangan bencana nasional
- Penanggulangan terorisme
- Pemberantasan korupsi
- Keamanan laut
Jabatan Baru Perwira Polisi
Sejumlah perwira polisi dimutasi ke posisi di luar daftar yang diatur UU ASN. Mereka antara lain:
- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono, di Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah
- Inspektur Jenderal Yudhiawan, di Kementerian Kesehatan
- Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, di Dewan Perwakilan Daerah RI
- Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto, di Kementerian Lingkungan Hidup
- Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara
- Brigadir Jenderal Ruslan Aspa, di Badan Pengusahaan Batam
- Brigadir Jenderal Edi Mardianto, di Kementerian Dalam Negeri
- Brigadir Jenderal Rahmadi, di Kementerian Lingkungan Hidup
- Komisaris Besar Yulmar Try Himawan, di Bank Tanah
- Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, di Kementerian Olahraga
- Komisaris Besar Jamaludin, di Badan Penyelenggara Haji
- Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Brigadir Jenderal Sony Sonjaya, di Badan Gizi Nasional
- Brigadir Jenderal Dover Christian, di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Polisi Lain di Jabatan Sipil
Sebelum penempatan 13 perwira polisi tersebut, sebelumnya, pada 14 Februari 2025, Polri juga memutasi 10 perwira tinggi ke jabatan sipil lain, yang juga di luar daftar yang diatur dalam UU ASN:
- Komisaris Jenderal Yan Sultra Indrajaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Inspektur Jenderal Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Inspektur Jenderal Ratna Pristiana Mulya sebagai Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Inspektur Jenderal Alexander Sabar sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital
- Inspektur Jenderal Ahmad Nurwakhid sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Brigadir Jenderal Arif Fajarudin sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Brigadir Jenderal Raja Sinambela sebagai Direktur Siber Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian P2MI/BP2MI
- Brigadir Jenderal Frans Tjahyono sebagai Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup
- Brigadir Jenderal Achmadi di Kementerian Ekonomi Kreatif
Kritik Penempatan Perwira Polri
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pernah mengkritik keputusan Kapolri Listyo Sigit atas mutasi sejumlah perwira ke sejumlah kementerian. Menurutnya, hal itu dapat merugikan kepolisian serta menghambat karier aparatur sipil lain. “Maksimalkan saja anggota untuk membangun lembaga kepolisian menjadi lebih baik,” ucap Usman pada 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Nasyita