Infografik

Tambahan Jabatan Sipil Dalam Revisi UU TNI

18 Maret 2025 | 20.55 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3845/Infog.jpg
Perbesar

Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Salah satu dari daftar inventaris masalah yang sedang didiskusikan adalah penambahan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal yang Direvisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perubahan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI. Dalam aturan itu, prajurit aktif bisa menempati kementerian atau lembaga sebagai berikut:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Sekretaris Militer Presiden
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Sandi Negara (BSN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Mahkamah Agung (MA)

Tambahan Lembaga

Berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 5 kementerian dan lembaga lain yang dapat ditempati prajurit aktif TNI:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Dwifungsi saat Orde Baru

Dwifungsi angkatan bersenjata ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dengan ketetapan ini, tentara bisa menempati jabatan sipil di berbagai level seperti:

  • Gubernur/kepala daerah
  • Menteri kabinet
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Tokoh-tokoh TNI di Jabatan Sipil

Ekspansi anggota TNI ke dalam jabatan sipil terjadi saat banyak prajurit aktif menempati posisi di luar kementerian/lembaga yang diperbolehkan oleh UU TNI. Mereka antara lain:

  • Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya
  • Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Mayor Jenderal TNI Maryono  
  • Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Mayor Jenderal TNI Irham Waroihan 
  • Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya
  • Komisaris Utama PT Pindad Jenderal TNI  

Kontroversi Dwifungsi Militer

Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak menganggap perdebatan mengenai penempatan prajurit aktif TNI dalam sipil terlalu berlebihan. Maruli mengatakan para prajurit terpilih berdasarkan kompetensi. “Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini kampungan.” ujarnya.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Dianka Rinya Fitriansyah

Dianka Rinya Fitriansyah

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum