Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Salah satu dari daftar inventaris masalah yang sedang didiskusikan adalah penambahan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal yang Direvisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI. Dalam aturan itu, prajurit aktif bisa menempati kementerian atau lembaga sebagai berikut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara (BSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung (MA)
Tambahan Lembaga
Berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 5 kementerian dan lembaga lain yang dapat ditempati prajurit aktif TNI:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Dwifungsi saat Orde Baru
Dwifungsi angkatan bersenjata ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dengan ketetapan ini, tentara bisa menempati jabatan sipil di berbagai level seperti:
- Gubernur/kepala daerah
- Menteri kabinet
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Tokoh-tokoh TNI di Jabatan Sipil
Ekspansi anggota TNI ke dalam jabatan sipil terjadi saat banyak prajurit aktif menempati posisi di luar kementerian/lembaga yang diperbolehkan oleh UU TNI. Mereka antara lain:
- Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya
- Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Mayor Jenderal TNI Maryono
- Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Mayor Jenderal TNI Irham Waroihan
- Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya
- Komisaris Utama PT Pindad Jenderal TNI
Kontroversi Dwifungsi Militer
Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak menganggap perdebatan mengenai penempatan prajurit aktif TNI dalam sipil terlalu berlebihan. Maruli mengatakan para prajurit terpilih berdasarkan kompetensi. “Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini kampungan.” ujarnya.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Dianka Rinya Fitriansyah