Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya, sementara waktu menghentikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unggahan menyebutkan layanan perpanjangan SIM dihentikan sementara karena pihaknya tengah memperbaiki jaringan atau upgrade perangkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemberitahuan. Saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server di data center Korlantas Polri,” tulisnya.
Meski begitu, para pemilik SIM yang masa berlaku habis tidak perlu khawatir. Pasalnya terdapat dispensasi pada 4 Agustus 2023 besok.
“Bagi SIM yang mati pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023."
Artinya para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 2-3 Agustus 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 4 Agustus 2023 tanpa harus membuat baru. Namun apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 4 Agustus 2023 maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau makan harus melakukan pembuatan SIM baru.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60.000.
Pilihan Editor: Bantul Mulai Uji Coba Praktik SIM Baru, Tak Ada Lagi Zig-zag
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto