Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi Tangkap Gatot Brajamusti
Petugas kepolisian menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, di kamar Hotel Golden Tulip, Mataram, Ahad malam pekan lalu. Di dalam kamar 1100 di lantai 11 itu, tim dari Markas Besar Kepolisian RI, Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mataram, dan Kesatuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat menemukan dua paket kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta alat isap.
”Gatot diketahui menyimpan barang bukti di kantong celana dan Dewi Aminah di dalam tas,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti pada Senin pekan lalu. Ia bersama istrinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Gatot ditangkap beberapa jam selepas Kongres Parfi di hotel yang sama, yang mengukuhkannya kembali menjadi ketua periode 2016-2021.
Setelah penangkapan di Mataram, polisi bergerak ke rumah guru spiritual sejumlah artis itu di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Polisi menemukan 10 gram kristal putih yang diduga sabu, dua pistol tak berizin, ratusan amunisi, satu harimau Sumatera yang diawetkan, dan satu elang Jawa. Dalam kasus narkotik, Gatot terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus lain, misalnya kepemilikan senjata ilegal, ia bisa terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Juru bicara Gatot, Ozzy S.S., menyatakan tidak yakin Gatot mengkonsumsi narkotik, apalagi terlibat dalam jaringan narkotik. ”Peralatan yang ditemukan polisi di kamar Gatot bukan untuk mengkonsumsi narkotik, melainkan untuk memasukkan vitamin,” ujarnya.
Jerat untuk Ketua Parfi
Berikut ini sejumlah barang bukti narkotik kasus yang menjerat Gatot Brajamusti dan istrinya di dua lokasi.
Hotel Golden Tulip, Mataram
Dari Gatot Brajamusti
1 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, 1 alat isap sabu-sabu, 1 pipet kaca, 2 sedotan, 1 korek api, 2 dompet, 1 telepon seluler.
Dari Dewi Aminah
1 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, 1 alat isap, 2 pipet kaca, 4 sedotan, 5 korek api, 1 dompet, 1 telepon seluler, 2 kondom.
Kediaman Gatot
Sabu-sabu dan perangkat konsumsinya
10 gram kristal putih yang diduga sabu-sabu, 30 jarum suntik, 9 alat isap, 7 cangklong, 39 korek.
KPU Tolak Terpidana Ikut Pilkada
Komisi Pemilihan Umum menolak usul Dewan Perwakilan Rakyat agar terpidana yang menjalani masa hukuman percobaan diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini dianggap berdampak pada integritas proses dan hasil pemilu.
”Substansinya, penyelenggara punya tanggung jawab moral untuk menghasilkan proses yang berintegritas,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati pada Selasa pekan lalu. Usul ini hasil rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat dua pekan lalu. Keputusan rapat ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, yang mengatur ihwal pemilihan kepala daerah.
Kendati KPU tidak sepakat, Dewan menyatakan keputusan rapat tersebut mengikat dan harus dijalankan. Menurut Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarul Zaman, polemik terkait dengan terpidana yang dihukum percobaan harus dihentikan. ”Itu sudah diputus,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Prostitusi Anak Terbongkar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap AR, 41 tahun, yang diduga sebagai muncikari pelacuran gay anak untuk pedofil, di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam pekan lalu. Keesokan harinya, polisi kembali menangkap satu muncikari dan seorang konsumen di Ciawi, Bogor.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya, AR menjalankan bisnis haram ini sejak setahun lalu. Ia menawarkan ”anak asuhnya” melalui jaringan sosial Facebook dengan harga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan. Tapi anak-anak dari keluarga tidak mampu ini hanya diberi jatah Rp 100-150 ribu. Tercatat sudah 99 orang anak menjadi korban. Tidak hanya mengeksploitasi anak-anak lelaki, AR juga melampiaskan hasrat seksualnya kepada para korban.
Polisi terus memburu jaringan lain di bisnis ini. ”Kami terus bekerja mengungkap jaringan lainnya,” kata Agung. Para korban kini mendapat penanganan dari Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Sedangkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perdagangan Orang, serta Perlindungan Anak.
Pemerintah Antisipasi Virus Zika
Kementerian Kesehatan menyarankan warga Indonesia tidak bepergian ke Singapura bila tidak mendesak. Imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat tidak terjangkit virus zika, yang sedang mewabah di Singapura. ”Kami minta advise dari Kementerian Luar Negeri. Akhirnya Indonesia mengeluarkan travel advisory bila ingin ke Singapura,” kata Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Rabu pekan lalu.
Travel advisory agar tak mengunjungi Negeri Singa dikeluarkan Indonesia setelah jumlah pasien di Singapura yang terjangkit virus zika bertambah dari 41 orang pada Ahad pekan lalu menjadi 82 orang pada Selasa pekan lalu. Beberapa negara, seperti Australia, Korea Selatan, Taiwan, dan Amerika Serikat, mengeluarkan travel warning agar warganya tidak berkunjung ke Singapura. Sama seperti virus demam berdarah, virus zika tersebar melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.
Kementerian Kesehatan mengirim surat edaran yang meminta semua kepala kantor pelabuhan dan kepala dinas kesehatan mewaspadai virus zika di daerah masing-masing. Mereka diperintahkan memantau lebih teliti arus masuk orang dari luar negeri, terutama dari Singapura.
Budi Gunawan Diusulkan sebagai Kepala BIN
PRESIDEN Joko Widodo memilih Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara, menggantikan Sutiyoso. Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menyampaikan surat usulan pergantian Kepala BIN ke Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat pekan lalu.
Menurut Pratikno, Presiden mengganti Kepala BIN dengan alasan regenerasi. Pratikno menyatakan tak ada pertimbangan tertentu dari Presiden dalam menunjuk Budi Gunawan. ”Proses selanjutnya adalah meminta pertimbangan DPR,” ujar Pratikno.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan lembaganya bakal menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat itu. ”Senin ini kami akan mengadakan rapat dengan fraksi-fraksi,” ucap Ade. Setelah itu, menurut dia, Komisi Pertahanan DPR diberi tugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo