Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M
Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno senilai Rp 97 miliar di kasus kondensat.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno senilai Rp 97 miliar di kasus kondensat.
Pemerintah Singapura menegaskan Honggo Wendratno, buron dalam kasus kondensat, tak ada di negaranya.
Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyo...