DKI Jakarta Turun Status ke PPKM Level 1, Ini Ketentuannya
Pada PPKM Level 1, kegiatan keagamaan berjamaah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pada PPKM Level 1, kegiatan keagamaan berjamaah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selama PPKM Level 3, kegiatan yang bergerak di bidang kritikal, pegawainya diizinkan 100 persen beke...
Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, berikut adalah aktivitas yang waji...
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta ...
DKI Jakarta menerapkan status PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus besok.