Koalisi Sipil Minta Kapolri Turun Tangan dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Koalisi juga meminta Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Koalisi juga meminta Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Kontras menduga proses hukum tragedi Kanjuruhan dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran, se...
Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya memutuskan bebas dua dari tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang...
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari polisi divonis bebas. Satu orang dovonis 1,5 tahun penjara.
Dua anggota polisi divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Satu orang divonis 1,5 tahun penjar...
Dua dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara, dalam si...
Pengadilan Negeri Surabaya memulai proses sidang perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sen...
Penyidik Tim Investigasi Kanjuruhan memutuskan menahan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruh...
Sebanyak enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang, yang mewaskan 133 suporter, sampai hari ini...
LPSK memaparkan hasil investigasi dan jumlah korban yang minta perlindungan pasca tragedi Kanjuruhan...
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spandu...
Kondisi Kantor Arema FC setelah diserang sekelompok pengunjuk rasa saat aksi lanjutan Arema Bersikap...
Personel Brimob bersiaga di area Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Pol...
Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur melakukan sterilisasi ruang sidang di Pengadila...
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama massa suporter Aremania - Aremanita menggelar aksi di Mab...
Ada sejumlah titik maut dalam tragedi Kanjuruhan. Berondongan tembkna gas air mata di sejumlah titi...