Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dibawa ke Medan Tempur oleh OPM, Pilot Susi Air Rilis Video Pernyataan untuk TNI

Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens menyampaikan rilis video memuat pernyataan yang ia tujukan kepada TNI.

14 April 2024 | 00.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens menyampaikan pernyataan melalui sebuah video yang diambil pada Selasa, 9 April 2024, mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang lakukan penyerangan udara dan menggunakan bom besar kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di wilayah Nduga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di daerah sini (Nduga) TNI negara Indonesia pakai pesawat pemburu dan lepas bom besar,” kata Philip melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Jumat, 12 April 2024. Ia juga meminta agar penyerangan tidak menggunakan bom, karena TPNPB-OPM hanya mempunyai senjata. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapten pesawat asal Selandia Baru itu juga meminta agar negara asing ikut membantu berbicara dengan pemerintah Indonesia agar segera  menghentikan penyerangan terhadap TPNPB-OPM menggunakan bom. 

“Negara Indonesia lepas bom malam pagi sekali masih gelap pakai pesawat pemburu lepas bom besar semua tanah habis,” jelas Philip.

Philip menuturkan jika dahulu penyanderaan berlangsung aman. Namun karena penyerangan TNI melalui jalur udara dan lakukan pengeboman, ia dibawa keliling oleh tentara Papua ke Medan Tempur. “Tentara papua mengambil saya lagi putar-putar tidak aman untuk saya,” ucapnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus