KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu malam, 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu, penyidik komisi antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Rohidin Mersyah sendiri, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rohidin diduga memeras pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hasil pemerasan diduga untuk membiayai pencalonan Rohidin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Jumlah dana yang dikumpulkan dari aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Uang itu diduga disiapkan untuk operasi “serangan fajar” pada hari pemungutan suara Pilkada Bengkulu pada 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pemeriksaan KPK, Rohidin diketahui memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan meminta dukungan pendanaan Pilkada 2024. Mereka diancam akan kehilangan jabatan bila permintaan itu tidak dipenuhi. Isnan ditunjuk sebagai orang yang mengumpulkan uang saweran itu. Para kepala dinas yang dipanggil Rohidin mengumpulkan uang untuk atasannya dengan cara memotong dana-dana operasional dinas mereka.
Rohidin Mersyah menjadi Gubernur Bengkulu aktif keempat yang menjadi tersangka korupsi saat aktif menjabat setelah Agusrin Najamuddin (2011), Junaidi Hamzah (2015), Ridwan Mukti (2017). Alhasil, Bengkulu menjadi provinsi di Indonesia dengan gubernur aktif paling sering terlibat kasus korupsi.
Provinsi lain yang gubernurnya paling sering terlibat kasus korupsi adalah Riau dan Sumatera Utara. Dua provinsi di Pulau Sumatera ini tercatat memiliki dua gubernur yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi saat masih aktif menjabat.
Faisal Javier