Data

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bagaimana Tren Upah Riil Pekerja Beberapa Tahun Terakhir?

5 Desember 2024 | 20.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat, 29 November 2024 petang. Angka ini mendekati permintaan serikat pekerja, yaitu 8-10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riset Tempo menunjukkan bahwa pertumbuhan upah minimum Indonesia mulai kembali kompetitif terhadap tingkat inflasi. Pada 2023, rata-rata upah minimum nasional naik 7,1 persen, sedangkan inflasi hanya naik 2,61 persen. Alhasil, upah riil yang diterima pekerja kembali bertumbuh.

Berbeda dengan upah nominal, yang direpresentasikan oleh upah minimum, upah riil lebih realistis dalam menggambarkan kesejahteraan atau daya beli buruh. Hal ini karena upah yang diterima telah disesuaikan dengan perkembangan biaya hidup.

Sebelumnya, upah riil yang diterima buruh pada 2021 hingga 2022 menyusut meski upah nominal bertumbuh. Hal ini disebabkan pertumbuhan upah minimum pekerja di Indonesia pada periode tersebut yang lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi. 

Saat itu, rata-rata nasional upah minimum hanya naik 0,07 persen dan 1,92 persen, sedangkan tingkat inflasi mencapai 1,87 persen dan 5,51 persen. Hal ini dikarenakan indeks harga konsumen (IHK), indikator yang mengukur harga barang atau jasa dalam satu periode, bertumbuh lebih cepat dibandingkan upah minimum.

Untuk diketahui, upah riil didapat dari perhitungan upah nominal dibagi dengan IHK, kemudian dikali dengan 100. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, meski sama-sama tumbuh, namun IHK yang bertumbuh lebih besar daripada upah nominal menyebabkan upah riil tergerus oleh inflasi. Hal ini yang menjelaskan penyebab upah riil justru berkurang pada tahun 2021 dan 2022.

Keputusan pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pun menimbulkan penolakan dari kalangan pengusaha. Kenaikan itu dikhawatirkan dapat menimbulkan efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 59.796 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2024. Kondisi ini ditandai pula oleh Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang terus melemah selama lima bulan terakhir.

Faisal Javier

Faisal Javier

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum