Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

PANDI Kirim Rancangan SNI Aksara Jawa-Sunda-Bali ke BSN, Aksara Lampung Menyusul

Tahun depan PANDI akan mendaftarkan aksara Nusantara lainnya ke BSN untuk mendapatkan SNI.

15 Oktober 2021 | 20.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi website dengan konten aksara Jawa. Kredit: PANDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan pegiat aksara telah menyelesaikan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 (RSNI 1). Dokumen RSNI 1 untuk fon dan papan ketik sudah dikirimkan secara formal ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian pada 13 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokumen tersebut diserahkan ke Sekretariat Komisi Teknis (Komtek) 35-02 Komunikasi Digital, sebagai bahan pembahasan pada rapat teknis tanggal 18 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ratih Ayu, wakil PANDI yang mengawal proses standardisasi ke BSN, penyerahan dokumen tersebut sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh BSN.

"Proses perumusan standardisasi oleh para pegiat aksara Nusantara sejauh ini masih on track. Berkat kerja keras mereka pada akhirnya dokumen standardisasi fon dan papan ketik bisa rampung, dan bisa PANDI serahkan tepat waktu ke BSN sesuai dengan timeline yang ditentukan," terang Ayu.

Ayu menambahkan bahwa dalam dokumen standardisasi yang didaftarkan memuat tiga aksara yang akan masuk dalam penetapan terlebih dahulu, yaitu aksara Jawa, Sunda, dan Bali.

"Untuk saat ini baru tiga aksara yang sudah siap didaftarkan, yaitu aksara Jawa, Sunda, dan Bali. Untuk selanjutnya PANDI berencana akan mendaftarkan aksara Nusantara lainnya," tukasnya.

Merespons hal ini, Mayastria Yektiningtyas, Analis Standardisasi Ahli Madya selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, menuturkan bahwa proses perumusan SNI tersebut berdasar surat Deputi Pengembangan Standar BSN No. 674/BSN/C0-c2/08/2021 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Usulan PNPS Kebutuhan Mendesak Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 dan Peraturan BSN No. 3 Tahun 2018.

Menurutnya, perkiraan waktu penyelesaian SNI tersebut adalah empat bulan. SNI usulan masyarakat tersebut diproyeksikan sudah bisa diajukan penetapan pada Desember 2021.

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Kerja Sama dan Pemasaran PANDI, Heru Nugroho, mengatakan tahun depan PANDI akan mendaftarkan aksara Nusantara lainnya ke BSN untuk mendapatkan SNI.

Berdasarkan rapat dengan Pemprov Lampung dan pegiat aksara Lampung, aksara tersebut diproyeksikan akan didaftarkan tahun depan. "Setelah melalui audiensi dengan Pihak Pemprov Lampung juga pegiat aksara beberapa waktu yang lalu, kami sepakat akan mendaftarkan standardisasi aksara Lampung tahun depan. Juga rencananya akan diadakan Kongres Aksara Lampung untuk pembakuan Standardisasi aksara Lampung," pungkas Heru.

Baca:
PANDI: Penerapan Aksara Nusantara Butuh Sinergi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus