Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) memasang stiker informasi kendaraan yang over dimension over load saat menjalani pemeriksaan di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. Mulai hari ini Kemenhub bersama Korlantas melarang kendaraan yang over dimension over load (ODOL) beroperasi di Jalan tol Jakarta - Bandung. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polantas memberikan edaran kendaraan angkutan barang saat menjalani pemeriksaan terkait angkutan barang over dimension over load di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. Kendaraan yang termasuk kategori ODOL akan diarahkan untuk putar balik atau keluar di pintu tol terdekat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. Selain itu petugas kepolisian juga akan melakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang termasuk kategori ODOL. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sebuah mobil truk saat menjalani pemeriksaan terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Kementerian Perhubungan mengukur kendaraan angkutan barang saat melakukan pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Polisi Lalu Lintas menunjukkan edaran himbauan terkait angkutan barang yang memiliki beban over load saat melakukan pemeriksaan angkutan barang terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini