Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Sidang Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Ahli Dokter Forensik RSCM

14 November 2024 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, berpose khusus untuk media Tempo setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy, yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso, usai menjalani pidana penjara badan selama 8 tahun dari vonis penjara 20 tahun oleh majelis Hakim, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan memasukkan racun Sianida ke Kopi milik, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy, yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso, usai menjalani pidana penjara badan selama 8 tahun dari vonis penjara 20 tahun oleh majelis Hakim, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan memasukkan racun Sianida ke Kopi milik, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy, yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso, usai menjalani pidana penjara badan selama 8 tahun dari vonis penjara 20 tahun oleh majelis Hakim, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan memasukkan racun Sianida ke Kopi milik, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy, yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso, usai menjalani pidana penjara badan selama 8 tahun dari vonis penjara 20 tahun oleh majelis Hakim, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan memasukkan racun Sianida ke Kopi milik, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pengunjung memakai pin bergambar Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus