Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, berpose khusus untuk media Tempo setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy, yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso, usai menjalani pidana penjara badan selama 8 tahun dari vonis penjara 20 tahun oleh majelis Hakim, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan memasukkan racun Sianida ke Kopi milik, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy, yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso, usai menjalani pidana penjara badan selama 8 tahun dari vonis penjara 20 tahun oleh majelis Hakim, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan memasukkan racun Sianida ke Kopi milik, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy, yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso, usai menjalani pidana penjara badan selama 8 tahun dari vonis penjara 20 tahun oleh majelis Hakim, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan memasukkan racun Sianida ke Kopi milik, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy, yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso, usai menjalani pidana penjara badan selama 8 tahun dari vonis penjara 20 tahun oleh majelis Hakim, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan memasukkan racun Sianida ke Kopi milik, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Pengunjung memakai pin bergambar Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, setelah mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini