Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Usai Divonis Bebas

25 November 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kiri) memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan (kanan) usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 25 November 2024. Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 25 November 2024. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 25 November 2024. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani memeluk rekannya usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 25 November 2024. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kiri) memeluk kerabatnya usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 25 November 2024. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah anggota PGRI berfoto bersama guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (tengah belakang) saat menghadiri sidang vonis kasus dugaan penganiyaan guru kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, 25 November 2024. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus