Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

foto

Cara Haram Makan Ikan

Sejumlah laki-laki memotong hiu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 27 Maret lalu. Setiap hari TPI tersebut membutuhkan 200 hiu untuk dijual dagingnya ke pemasok seharga Rp 30 ribu per kilogram.

30 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara Haram Makan Ikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus