Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bea Cukai Lampung Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Rokok

Penyelundupan rokok beralih ke modus baru dengan cara
pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi
antarpulau.

21 Juli 2017 | 19.12 WIB

Bea Cukai Lampung Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Rokok
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bea Cukai Lampung Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Rokok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Bea Cukai Bandar Lampung mengadakan konferensi pers terkait dengan hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dalam rangka operasi patuh ampadan I pada 2017 selama periode November 2016 sampai Juni 2017 pada Rabu, 19 Juli 2017.


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan M Aflah Farobi menjelaskan, keberhasilan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan tempat penjualan eceran minuman menggandung etil alkohol (MMEA/minuman keras atau miras).


“Penyelundupan rokok mulai beralih ke modus baru dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antarpulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang. Diberitahukan sebagai barang campuran yang disembunyikan di dalam tumpukan karton-karton barang kelontongan sehingga mempersulit proses pemeriksaan oleh petugas,” ucapnya.


Selain itu, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap gudang miras ilegal dan pita cukai palsu. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap peredaran miras ilegal di sekitar wilayah Bandar Lampung dan dilakukan pendalaman oleh tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan. Dari situ, ditemukan 279 karton miras dengan pita cukai diduga palsu serta 1.383 keping pita cukai palsu yang belum dilekatkan. “Dalam periode November 2016 sampai Juni 2017, kita sudah melakukan 30 penindakan cukai dengan total perkiraan cukai yang tidak terpungut sebesar Rp 2.058.000.000,” katanya.


Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lampung ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel serta menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat,” ucapnya.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus