Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Bea Cukai Teluk Nibung menggeledah sebuah kapal yang sedang bersandar di gudang M 88, Teluk Nibung, Kamis, 13 Juli 2017, karena kedapatan memalsukan dokumen manifes. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan 68.120 batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Muhammad Syahirul Alim mengatakan Kapal Motor (KM) Mayju 188 kedapatan memalsukan dokumen manifes, yaitu dokumen berisi daftar isi muatan kapal. “Dalam dokumen manifes pada 11 Juli 2017 disebutkan bahwa barang bawaan kapal tersebut nihil,” ujarnya.
Namun saat petugas melakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata ditemukan karton-karton dan plastik di dalam kapal. “Petugas kemudian membuka karton-karton serta plastik yang tidak dinyatakan dalam manifes. Kemudian menemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang seharusnya hanya beredar di kawasan bebas,” tuturnya.
Petugas lalu membawa rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk ditindaklanjuti dan dicacah. Penindakan yang dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Selain mengamankan penerimaan negara yang seharusnya diterima melalui peredaran cukai yang sesuai ketentuan, hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini