Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begini Tips agar Listrik di Rumah Tetap Aman Saat Ditinggal Mudik

Melalui SuperApp ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kelistrikan dari mana saja,

27 Maret 2025 | 17.19 WIB

Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – PT PLN (Persero) atau PLN mengimbau pelanggan untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman sebelum mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal ini untuk mencegah terjadinya korsleting atau gangguan lainnya yang dapat disebabkan oleh masalah pada instalasi listrik saat rumah kosong.

“Ketika waktu mudik lebaran tiba dan semua anggota keluarga meninggalkan rumah, masyarakat sebaiknya memastikan instalasi listrik di rumahnya dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan,” kata Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Adapun agar listrik aman saat mudik lebaran 1446 H, maka berikut tipsnya:

  1. Pelanggan perlu memastikan instalasi listrik di rumahnya dalam keadaan aman agar saat rumah ditinggal dalam kondisi aman.
  2. PLN juga mengimbau masyarakat untuk mematikan aliran listrik yang tidak terpakai dengan mencabut peralatan elektronik dari stop kontak.
  3. Hidupkan lampu penerang seperlunya seperti lampu teras dan halaman guna memastikan keamanan bangunan yang ditinggalkan, bila perlu pasang sensor penerangan agar penggunaan listrik berjalan dengan efisien.
  4. Bagi pelanggan listrik pascabayar untuk memastikan tagihan listrik sudah lunas sebelum waktu tenggat agar terhindar dari denda dan pemutusan listrik akibat keterlambatan.
  5. Bagi pelanggan listrik prabayar agar memastikan token listrik sudah terisi cukup hingga akhir masa mudik supaya lampu penerangan rumah tetap menyala dan alarm token kWh meter tidak berbunyi.
  6. Apabila kebutuhan listrik di kampung halaman semakin bertambah, pelanggan dapat melakukan penambahan daya.
  7. Terakhir, agar mudik lebih nyaman dan tenang, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi PLN Mobile yang siap menjawab berbagai kebutuhan kelistrikan sebelum atau saat mudik.

Melalui SuperApp ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kelistrikan dari mana saja, mulai dari pembelian token, pembayaran tagihan listrik, pengajuan pasang baru, tambah daya, memonitor pemakaian listrik hingga kemudahan pengaduan gangguan dan keluhan listrik.

Edi menuturkan, jika selama mudik terdapat gangguan dan keluhan listrik di rumah, pelanggan bisa menyampaikan pengaduan gangguan dan keluhan pada aplikasi PLN Mobile yang dapat diakses di manapun dan aktif selama 24 jam. “Petugas PLN akan segera menindaklanjuti pengaduan gangguan dan keluhan pelanggan,” kata Edi. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus