Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL — Dalam rangka meningkatkan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat, pemilik kapal dan nelayan di Pelabuhan Muara Angke pada Jumat, 6 September 2019, bertempat di Ruang Kutai Gedung Kementerian Perhubungan, Kemenhub meluncurkan penggunaan Sistem Informasi E-Pas Kecil. Peluncuran dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, yang disaksikan para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait di Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Djoko Sasono, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yang salah satu tugasnya membuat kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasional perkapalan, sudah waktunya mengembangkan peran dan melakukan terobosan dalam penggunaan teknologi informasi (TI) untuk melayani kebutuhan masyarakat. ”Dukungan teknologi informasi sudah seharusnya diterapkan guna mendukung peningkatan kinerja agar tercapai visi dan misi yang telah dicanangkan menjadi lebih baik,” kata Djoko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Djoko, salah satu dukungan teknologi informasi tersebut adalah digitalisasi Sertifikasi Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan Tonase Kurang dari GT 7, yang sebagian besar adalah kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan.
”Digitalisasi sertifikasi ini mengingat sebaran pemilik dan operasional kapal-kapal tersebut berada di seluruh bibir pantai seluruh Kepulauan Indonesia yang secara geografis sulit dijangkau, maka menggunakan teknologi informasi adalah cara yang paling tepat untuk mempermudah, mempercepat pelayanan serta pelaporan,” kata Djoko.
Pemerintah berharap dengan digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi yang telah dimulai ini, dapat dikembangkan untuk mempermudah mencegah terjadinya musibah dan mengidentifikasi kapal-kapal untuk melakukan tindakan antisipasi.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, dalam laporannya mengatakan bahwa Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kurang dari GT 7, yang sebagian besar adalah kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan.
Terkait dengan hal ini, lanjutnya, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan perubahan bentuk Pas Kecil dari yang sebelumnya berbentuk kertas blanko menjadi bentuk kartu berbasis digital.
“E-Pas Kecil adalah tranformasi bentuk baru dokumen Pas Kecil yang sebelumnya berbentuk kertas menjadi kartu berbasis digital yang dilengkapi dengan lain tentang kapal,” kata Capt. Sudiono. (*)