Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan terutama, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Musyafak menjelaskan PPKM Darurat merupakan aturan ketat yang tidak boleh dilanggar. Hanya saja, Kementerian Pertanian memiliki tanggung jawab besar terhadap pemenuhan pangan nasional.
Sebelumnya, kantor pusat Kementan diberitakan disegel oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta karena diduga melanggar protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja. Namun, tak berselang lama, penyegelan itu dibatalkan setelah Satgas memperoleh penjelasan dan melakukan pengkajian ulang terkait tugas dan fungsi Kementan dalam hal ketersediaan pangan nasional.
"Kementan adalah Kementerian yang punya tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Dan, itu perlu koordinasi, monitoring dan sebagainya, sehingga tidak mungkin di Kementan itu lockdown 100 persen," ujar Musyafak, Kamis malam, 8 Juli 2021.
Musyafak mencontohkan, para pegawai di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tetap masuk kantor meski hanya 25 persen. Alasanya, Barantan termasuk unit esensial yang memiliki tugas dalam pelayanan perkarantinaan pada masyarakat. "Barantan itu masuk tapi tidak lebih dari 25 persen, sehingga sebetulnya sudah menerapkan protokol Covid-19 dan sekarang segelnya juga sudah dilepas. Semua sudah clear," katanya.
Sebagai informasi, jumlah pegawai Kementan yang terpapar virus Covid-19 tercatat 303 orang. Jumlah ini tersebar di berbagai unit kerja, bukan hanya di kantor pusat. "Jadi bukan hanya di kantor pusat saja. Jumlah yang terpapar itu ada dimana-mana. Jadi sekali lagi, terkait PPKM ini, Pak Sekjen sudah membuat surat edaran, disitu dijelaskan aturan ketat dan disiplin prokes. Untuk kantor yang pegawainya banyak terpapar dan tugasnya tidak esensial maka lockdown 3 hari, kalaupun masuk, maksimal 25 persen," ujarnya.
Pemerintah menetapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang khusus wilayah Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 dapat segera diatasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena itu, Musyafak menjelaskan pihaknya, terutama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono sangat terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak. Tambahnya, Sekjen Kasdi Subagyono langsung menyampaikan klarifikasi, menjelaskan secara intens kepada Satgas Covid-19 DKI Jakarta disertai data pendukung. "Pak Sekjen sudah menjelaskan kepada Tim Satgas dan Pak Sekda, akhirnya stiker lockdown sudah dilepas," katanya.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini