Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Periksa Plt Sekjen Kementan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin X-Ray di Badan Karantina Pertanian

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Senin kemarin, 7 Oktober.

8 Oktober 2024 | 14.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian/Plt Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil. Ali diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Senin kemarin, 7 Oktober. "Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 8 Oktober 2024. Tessa menyebut saksi diperiksa untuk didalami soal pengetahuannya mengenai pengadaan xray mobile statis dan kontainer, pada saat menjadi kepala badan karantina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, tak menyangkal pertanyaan awak media soal statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray di lembaganya pada 2021. "(Pemeriksaan) Terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu saat meninggalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 September 2024.

Dia menyebut penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Agustus 2024. "Detailnya saya lupa tapi bulan Agustus," ujarnya. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam perkara pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian Kementan. Ketiga orang tersebut, yakni Robert Fredhita selaku karyawan swasta, Tin Latifah selaku PNS, dan Wisnu Haryana selaku PNS/Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Surat pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan pada 15 Agustus 2024. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 16 Agustus 2024.

Keenam orang yang dicegah, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan yang dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia. "Per 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, 2021," ujarnya.

Menurut Tessa, dalam sprindik perkara di Kementan, sudah terdapat nama tersangka. Namun, dia belum bisa menyebut jumlah dan identitas tersangka. "Sprindiknya 12 Agustus 2024," ucap dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus