Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Para keluarga di Jakarta yang anaknya terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sedang sibuk mengecek saldo di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI. Salah satunya Ria, ibu dari Bintang Desta – siswa kelas 7 SMP Bina Dharma. “Iya, untuk beli kebutuhan sekolah,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 secara bertahap sejak 4 Oktober 2023 lalu. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerima KJP Plus di tingkat SD atau MI (Madrasah Ibtidaiyah) mendapat bantuan sebesar Rp 250.000 per bulan, SMP dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) sebesar Rp 300.000 per bulan, SMA dan Madrasah Aliyah sebanyak Rp 420.000 per bulan, sedangkan SMK Rp 450.000 per bulan, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp 300.000 per bulan. Penerima KJP Plus terbanyak di tingkat SD dengan 313.154 siswa, sedangkan paling sedikit di PKBM dengan 1.900 siswa.
Selain KJP Plus, ada pula bantuan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan). Adapun bantuan SPP untuk SD/MI sebesar Rp 130.000 per bulan, SMP/MTs Rp 170.000 per bulan, SMA/MA Rp 290.000 per bulan, dan SMK Rp 240.00o per bulan. PKBM tidak mendapat bantuan, karena tidak mengenakan biaya SPP. Dengan demikian, total bantuan yang diterima penerima KJP Plus tingkat SD/MI berarti Rp 380 ribu per bulan.
Di samping bantuan untuk jenjang pendidikan 12 tahun, Pemprov DKI juga menyokong pendidikan di perguruan tinggi melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Bantuan dana ini ditujukan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (PTN/PTS) yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Penerima KJMU dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9 juta per semester. Menurut data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI, terdapat 15.153 mahasiswa yang telah menerima manfaat KJMU.
Ria bercerita, keluarganya menerima bantuan KJP Plus sejak lima tahun lalu, saat anak pertamanya, Nadiya, diterima di sebuah SMK swasta. Namun, setelah lulus, Nadiya tidak dapat menerima KJMU, karena perguruan tinggi yang dipilih Nadiya tidak terdaftar dalam kerja sama dengan Pemprov DKI.
Sedangkan anak keduanya, Bintang, menerima KJP Plus sebesar Rp 250.000 per bulan. Pada 2023 ini, Bintang telah lulus SD, lalu melanjutkan pendidikannya ke SMP Budi Dharma di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Tidak jauh dari tempat tinggal mereka di Pekayon, Pasar Rebo.
“September lalu, pemerintah (Pemprov DKI) minta daftar ulang dan Oktober ini sepertinya verifikasi. Jadi, perkiraan November nanti bantuan untuk Bintang naik jadi Rp 300.000 per bulan, karena sudah SMP,” ujar Ria.
Bantuan dari KJP Plus biasanya digunakan anak-anak Ria untuk membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, dan sepatu. Dana dari KJP Plus juga terkadang dipakai untuk belanja murah di pasar. “Sekitar Rp 128 ribu untuk sembako murah. Belanja ke Pasar Induk karena lebih lengkap, di sana tinggal gesek aja setelah belanja. Pokoknya, KJP Plus sangat membantu banget mengurangi pengeluaran kami,” ungkap Ria.
Suami Ria, Suhaeri, bekerja di sektor informal dengan penghasilan tak menentu, sehingga keluarganya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat penerima KJP Plus dan KJMU memang harus berasal dari keluarga yang terdata dalam DTKS.
Ria masih ingat proses verifikasi dari Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan anak yang layak menerima bantuan KJP Plus. Berawal dari informasi di sekolah kepada orang tua tak mampu untuk mendaftar, lalu Ria dan suaminya harus mengurus SKTM (Surat Keterangan Tak Mampu) ke Ketua RT hingga kelurahan. Setelah itu diverifikasi ulang oleh pihak kelurahan, agar kondisi keluarga masih sesuai dengan DTKS.
Setelah lolos dan menjadi penerima KJP Plus, ternyata tetap ada pemeriksaan secara berkala. “Tiap enam bulan ada daftar ulang. Nanti kelurahan akan memastikan ke tiap RT, kalau ada warga yang ekonominya meningkat, berarti enggak masuk lagi ke DTKS dan enggak lolos KJP Plus,” cerita Ria.
Pernyataan Ria ini ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo, saat berkunjung ke SMP Negeri 193, Jakarta Timur, pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Ia menjabarkan, data warga dalam DTKS akan dipadankan dengan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) DKI, domisili DKI, dan Kartu Keluarga. Dinas akan memastikan bahwa dalam data tersebut tidak ada anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN, ataupun BUMD.
“Kalau yang tidak tepat sasaran, ya di-delete. Kan ada syaratnya, tidak boleh punya mobil. Keluarganya ada pegawai negeri berarti tidak berhak, dan sebagainya,” papar Purwosusilo seperti dimuat tempo.co.
Purwosusilo menjelaskan, warga DKI Jakarta dapat mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/ dalam menu "periksa status KJP" atau "periksa status KJMU". Warga DKI Jakarta bisa mengetahui melalui NIK miliknya untuk status diterima atau ditolak. Dalam status ditolak juga tertulis dengan jelas alasan mengapa ditolak. (*)