Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombudsman RI: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting

Share PDB dari kelautan dan pertanian sangat tinggi, namun kerentanan mereka kepada risiko ekonomi sosial juga sangat tinggi

13 November 2024 | 10.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, pekerja informal seperti petani dan nelayan menjadi perhatian mereka untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dia sampaikan saat menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar.


“Fokusnya kepada petani dan nelayan, karena profesi ini menjadi kontributor utama dalam pembangunan," ujar dia saat penyerahan laporan di Kantor Walikota Makassar, Senin, 11 November 2024.


Menurut dia, share PDB dari kelautan dan pertanian sangat tinggi, namun kerentanan mereka kepada risiko ekonomi sosial juga sangat tinggi, terutama para nelayan ketika melaut memiliki risiko yang besar. "Sebagai bagian dari hak mereka mendapatkan perlindungan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sesuatu yang sangat penting,” ucap Robert Na Endi Jaweng.


Berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini sudah banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan namun hanya pada sektor pekerja formal saja, sedangkan bagi pekerja di sektor informal masih sangat minim. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi turunan agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan dapat berkelanjutan.


“Secara regulasi nasional sudah komprehensif, tetapi terjemahan regulasi di tingkat wilayah atau provinsi apalagi kabupaten kota masih sangat minim. Kalau regulasinya minim, maka kemudian alokasi APBD nya bagi PB Jamsosnaker itu juga akan kecil, maka kajian ini mendorong pemda untuk membuat regulasi dahulu,” kata Robert Na Endi Jaweng.


Dia pun mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar karena termasuk dalam pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, hal ini juga dibuktikan dengan telah disusunnya peraturan daerah yang saat ini sudah masuk pada tahap pembahasan oleh DPRD.


“Sulawesi Selatan saat ini dalam proses finalisasi, kita telah bertemu Ketua DPRD dan Wakil DPRD untuk mendorong agar regulasi ini segera dapat direalisasikan, sehingga payung regulasi ini bisa diterjemahkan baik pada tingkat peraturan di bawahnya, maupun menjadi dasar hukum pengalokasian PBI sehingga nantinya dapat berkelanjutan,” tambahnya.


Secara nasional, pekerja informal mendominasi dunia kerja di Indonesia. Sekitar 59,17 persen dari total 84,13 juta pekerja Indonesia adalah pekerja informal yang dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam sistem jaminan sosial. Di antara profesi tersebut, petani dan nelayan adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi, termasuk penyakit, kecelakaan kerja, hingga kesulitan ekonomi di masa tua.
Wali Kota Makassar melalui Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menyampaikan, pihaknya menyadari betul perlindungan pekerja informal seperti petani dan nelayan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


“Saat ini pembentukan regulasi telah ada di DPRD, dan kami meyakini jika selesai, nantinya akan menjadi berkesinambungan dalam melindungi pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi ini sudah ada dorongan dari Ombudsman. Ini merupakan tanggung jawab kita, pemerintah harus hadir, bukan hanya sekedar ketersedian keuangan saja, tetapi juga keinginan kepala daerah, ketika ada keinginan dari kepala daerah, maka tanggung jawab itu akan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.


Saat ini, cakupan perlindungan sosial di Kota Makassar mencapai 255.721 jiwa atau 50,50 persen, yang merupakan coverage tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Kota juga telah mengalokasikan anggaran APBD untuk melindungi 69.024 tenaga kerja, dengan 35.261 di antaranya merupakan pekerja rentan, serta sisanya mencakup pekerja keagamaan (5.696 orang), kader posyandu (6.082 orang), RT/RW (5.888 orang), dan NON ASN (16.097 orang).


Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal, akan diperkuat agar lebih banyak pekerja yang terlindungi.


“Petani dan nelayan merupakan profesi yang saat ini sedang kami gencarkan sosialisasinya. Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, baik di kota maupun hingga pelosok wilayah Sulawesi dan Maluku," ujar dia.


Menurut Mintje, berbagai kanal pembayaran dan pendaftaran telah disediakan untuk membantu peserta yang mendaftar secara mandiri. "Contoh saja kami kerja sama dengan Brilink, PT Pos, dan Perisai, dengan begitu seluruh pekerja akan bisa bekerja keras dan bebas cemas serta berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera." (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus