Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Promosikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Murah ke Driver Ojol, Kemenaker: Nyaman dan Tenang

Kementerian Ketenagakerjaan mengajak para pekerja baik penerima upah atau bukan penerima upah (BPU) untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

6 Oktober 2022 | 05.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengajak para pekerja baik penerima upah atau bukan penerima upah (BPU) untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, BPU cukup jika hanya mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koodinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Sahala Pasaribu, program tersebut cukup murah dan sangat terjangkau, di antaranya bagi pengemudi ojek online atau ojol. “Bayangkan beli rokok satu bungkus Rp 25 ribu bisa, nah ini cuma Rp 16.800, JKK Rp 10.000 dan JKM Rp 6.800. Dengan nominal segitu sudah nyaman dan tenang,” ujar dia di Kantor inDriver, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga menceritakan salah satu contoh keberhasilan dari program BPJS Ketenagakerjaan di Ambon, Maluku. Sahala mengatakan bahwa Wali Kota Ambon memiliki program bantuan bagi para pekerja rentan dan testimoninya sangat bagus.

“Ada ibu-ibu nangis, bagaimana dia tidak pernah jadi peserta (BPJS Ketenagakerjaan), rupanya didaftarkan oleh walikotanya. Dia kan takut menerima uang tunjangan Rp 40-an juta,” katanya tanpa merinci kasus dari ibu-ibu itu.

Menurut Sahala, musibah itu sudah jelas pasti ada, tapi tidak tahu kapan terjadinya dan kepada siapa. Sedangkan manusia, Sahala berujar, karena hal-hal itu belum diketahui, biasanya santai dulu.

“Saya yakin dan percaya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu akan menimbulkan keyakian kenyamanannya. Tidak perlu memikirkan biaya kalau terjadi kecelakaan, dan tentu meningkatkan produktivitas,” ucap Sahala.

Selanjutnya: "Sekarang pekerja lebih maksimal bekerja karena ada jaminan yang jelas."

Sahala hadir dalam penandatanganan kerja sama inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengambil inisiatif kolaborasi untuk mengatasi tantangan kurangnya pemahaman pentingnya jaminan sosial, serta kesulitan akses layanan jaminan sosial oleh pekerja sektor informal.

Aplikasi itu akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPU dan mendapatkan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver. 

Menurut Sahala, driver ojol merupakan pekerja yang membutuhkan ketenangan dan motivasi kerja tinggi agar bisa meningkatkan kualitas kerjanya. Oleh karena itu, mereka sepatutnya mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Ini sudah jelas ya. Banyak sekali sekarang ini pekerja-pekerja itu lebih maksimal karena ada suatu jaminan yang jelas,” kata Sahala.

Sahala yakin dengan adanya program dari inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan bisa menimbulkan keyakinan dan kenyamanan terhadap driver ojol. Sehingga, dengan nyaman bekerja, driver ojol tidak memikirkan biaya kalau terjadi kecelakaan atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tidak lagi uang yang sudah terkumpul selama ini tergerus untuk biaya pengobatannya. Ini komitmen inDriver, bagaimana meningkatkan perlindungan di dalam meningkatkan produktivitas kerja dari pada driver yang ada di sini,” tutur dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus