Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Pengamanan terhadap aksi penyelundupan di wilayah perairan Indonesia yang luas dilakukan terus menerus. Bea Cukai, salah satu instansi berwenang menegakkan hukum di laut melalui Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea 2017. Operasi patroli laut ini melibatkan delapan satuan kerja yaitu Direktorat Penindakan dan Penyidikan, empat Kantor Wilayah Bea Cukai dan tiga Pangkalan Sarana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengawasan dilakukan di empat wilayah dan sembilan sektor mulai dari perairan Kalimantan Bagian Timur, Sulawesi, Halmahera, Banda, Bali, Arafura, hingga perairan utara Papua. Tujuannya untuk mencegah dan menindak pemasukan barang berbahaya seperti senjata dan bahan peledak, minuman keras ilegal, hasil hutan dan barang tambang ilegal, illegal fishing, serta balepressed.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan dalam dua periode pelaksanaan operasi patroli laut Bea Cukai, ada enam penyelundupan yang digagalkan. Operasi periode pertama pada 10 Mei 2017 hingga 23 Juni 2017 dilakukan tiga penindakan.
“Pada 11 Mei 2017 kapal BC 30006 berhasil menemukan 2.500 karung amonium nitrat di dekat kepulauan Kangean. Berdasarkan informasi kapal tersebut akan berlayar menuju Alor, Flores,” ujar Heru.
Penindakan kedua pada 20 Mei 2017 saat kapal BC 9003 berhasil menindak kegiatan illegal fishing oleh Kapal PMN Putri IV di Laut Sulawesi. Penindakan ketiga terjadi pada 8 Juni 2017 ketika kapal BC 9003 menghentikan kegiatan kapal KLM Karya Indah yang mengangkut 20 meter kubik kayu ulin.
Pada periode kedua pelaksanaannya, sejak 9 Oktober 2017 hingga 22 November 2017 satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan. Pada 27 Oktober 2017 kapal BC 8004 menindak kapal KLM Dekamila yang bermuatan 1.169 balepressed dan 442 sepeda bekas di pelabuhan Wuring, Maumere. Kedua, operasi dilakukan pada 7 November 2017 saat kapal BC 30006 menggagalkan penyelundupan 107,2 ton rotan.
“Penindakan ketiga berhasil dilakukan kapal BC 30006 di perairan Tarakan atas kapal KLM Berkat Utama yang juga membawa rotan menuju Malaysia,” tutur Heru.
Heru mengatakan semua penindakan itu adalah upaya Bea Cukai mengamankan wilayah laut Indonesia. Operasi itu menambah daftar barang sitaan hasil penyelundupan. Hingga November tahun ini ada 279 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan. Pada 2016 terjadi 405 penindakan. Secara angka, jumlah penindakan memang menurun namun nilai barang justru meningkat signifikan.
Pada 2016, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp247,4 miliar sementara hingga November 2017 naik menjadi Rp551,4 miliar. Kenaikan ini juga terlihat dari nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan, di mana pada 2016 mencapai Rp113,6 miliar sementara hingga November 2017 naik menjadi Rp425,1 miliar. (*)