Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Seorang sopir berinisial T, 38 tahun, beserta dua orang temannya, ZU, 29 tahun; dan IF, 20 tahun, diamankan petugas Bea Cukai Kudus setelah ketiganya tertangkap tangan mengangkut rokok tak berpita cukai dari daerah Jepara, Senin, 20 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penindakan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal. Dari informasi ini, petugas langsung memantau pergerakan mobil yang digunakan para pelaku mengangkut rokok ilegal di jalan yang menghubungkan Jepara-Kudus, Jepara-Pati, serta Jepara-Demak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari pemantauan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan mobil yang dimaksud serta segera melakukan penegahan dan pemeriksaan. “Barang bukti yang kami kumpulkan berupa sigaret kretek mesintanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam kotak karton besar. Terdapat 9.680 bungkus rokok merek Biss Bold dan Akbar Black Gold denga isi total 193.600 batang rokok,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno.
Nilai barang bukti diperkirakan sebesar Rp 193.600.000 dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak dibayar mencapai Rp 70.664.000. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut berupa mobil, barang bukti rokok, juga ketiga pelaku diamankan di kantor Bea Cukai Kudus.
“Penindakan rokok ilegal ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal dinilai tak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga perekonomian negara. Pasalnya, hal ini berdampak pada penurunan daya saing perusahaan rokok yang memang memiliki izin resmi dari Bea Cukai,” ucapnya.(*)