Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (Andini). Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Andini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronald tadinya terdakwa dalam kasus kematian Andini di tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Penganiayaan berawal dari cekcok antara keduanya. Ronald kemudian diduga sempat memukul dan menendang Dini. Andini juga terlindas mobil yang dikendarai Ronald.
Sempat Dijerat Pasal Berbeda
Awalnya, Ronald dijerat dengan pasal dugaan penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi. Akhirnya dia dijatuhkan dengan pasal pembunuhan yakni pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.
Tuntutan Jaksa Penuntut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.
Alasan bebas
Ketua Majelis Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Ronald Menangis
Terdakwa Ronald pun langsung menangis ketika mendengar vonis bebas itu. Dia mengatakan, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” kata anak dari eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, mengucapkan rasa syukurnya atas putusan itu, “Alhamdulillah.”
Komisi Yudusial Berkomentar
Komisi Yudisial (KY) menilai putusan bebas Ronald Tannur memicu kontroversi di masyarakat, terutama karena tuntutan jaksa juga mencakup pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta atau tambahan hukuman enam bulan penjara jika restitusi tidak dibayarkan.
“Vonis bebas ini menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat, yang mungkin merasa keadilan dicederai,” ujar juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pada Kamis, 25 Juli 2024.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO