Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan pedoman bagi seluruh perusahaan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja pada 29 Mei 2023 untuk menjamin kenyamanan dalam bekerja. Pedoman tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menaker Nomor 88 tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memastikan perlindungan yang bersifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan sekseual di tempat kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data survei kekerasan di tempat kerja 2022
- Jumlah responden: 420 orang
- Pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja: 50,48 persen
- Bentuk kekerasan dan pelecehan seksual:
- Godaan/candaan/siulan: 74,29 persen
- Kedipan/pandangan pada bagian tubuh tertentu: 49,29 persen
- Dicium/disentuh tanpa persetujuan: 47,14 persen
- Diperlihatkan alat kelamin/konten seksual: 13,57 persen
- Diintimidasi/dipaksaterlibat aktivitas seksual: 8,10 persen
- Percobaan pemerkosaan: 7,14 persen
Sumber: Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
Pencegahan:
- Mengedukasi seluruh pihak dan meningkatkan kesadaran diri di tempat kerjaa.
- Menyediakan sarana dan prasarana berupa kamera pengawas dan penerangan cukup/
- Mempublikasikan gerakan antikekerasan sesuai dalam gambar/video, spanduk dan media sosial.
Inge Klara Safitri