Infografik

Suap Hakim Korupsi Minyak Goreng

16 April 2025 | 13.15 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3889/Suap-1.1.jpg
Perbesar

Kejaksaan Agung membongkar praktik jual beli vonis dalam penanganan perkara korupsi minyak goreng. Sejauh ini Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya adalah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut, diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar, untuk menangani kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah. Ketiga hakim itu kemudian memberi putusan onslag (lepas) dalam kasus yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada 19 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tersangka:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Korporasi

  • Marcella Santoso
  • Ariyanto

Pengadilan Negeri Jakarta

  • Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta
  • Panitera muda perdata Wahyu Gunawan
  • Anggota Majelis Hakim:
  • Djuyamto
  • Agam Syarif Baharuddin
  • Ali Muhtarom

Modus:

  • Ariyanto menawarkan suap sebesar Rp 20 miliar pada panitera muda Wahyu Gunawan agar kasus diputus onslag.
  • Wahyu menyampaikan tawaran itu pada Muhammad Arif Nuryanta. Arif menerima tawaran itu, tapi menginginkan uang suap ditambah menjadi Rp 60 miliar. 
  • Ariyanto memberikan uang dalam bentuk US dolar pada Wahyu, yang kemudian diserahkan pada Arif. 
  • Arif menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani perkara tersebut dan melibatkan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 
  • Setelah surat penetapan sidang terbit, Arif memanggil Djuyamto dan Agam untuk memberikan uang dalam bentuk dolar dengan total senilai Rp 4,5 miliar.

Barang Bukti:

Kejaksaan Agung menggeledah kediaman para tersangka dan menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Empat unit mobil mewah dan mobil sport
  • 21 unit sepeda motor
  • Tujuh unit sepeda 
  • Uang senilai US$ 48.500
  • Uang senilai SGD 9.400 
  • Uang senilai Rp 616.230.000 

Lini Masa Penyelidikan Suap Hakim

  • Kasus suap putusan lepas ini berawal dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait dengan vonis bebas Ronald Tanur oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
  • Pada penggeledahan terkait dengan kasus di PN Surabaya, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat. 
  • Penyidik juga memperoleh petunjuk soal nama advokat Marcella Santoso yang terhubung dengan penanganan korupsi ekspor minyak sawit mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
  • Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta dan sejumlah wilayah lain.
  • Kejaksaan mengumumkan identitas tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus suap. 
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO
Rio Ari Seno

Rio Ari Seno

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum