Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kemlu Selesaikan 218 Ribu Kasus WNI Selama Kepemimpinan Retno Marsudi

Kemlu menyelesaikan total 218.313 kasus terkait WNI sejak 2014 hingga 2023 di bawah kepemimpinan Retno Marsudi.

8 Januari 2024 | 19.30 WIB

Menlu Retno Marsudi. TEMPO/Nabilla Azzahra
Perbesar
Menlu Retno Marsudi. TEMPO/Nabilla Azzahra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyelesaikan total 218.313 kasus terkait warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sejak 2014 hingga 2023. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung pada Senin, 8 Januari 2024.
 
Jumlah tersebut mencakup 360 WNI yang diselamatkan dari hukuman mati, 18.022 WNI direpatriasi dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik dan bencana alam, 56 WNI dibebaskan dari penyanderaan, dan lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin selama pandemi COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu, sebesar Rp1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan.
 
Upaya-upaya tersebut merupakan salah satu dari lima prioritas Kemlu yang dirancang di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang disebut Retno sebagai prioritas 4+1.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima prioritas tersebut adalah diplomasi ekonomi, pelindungan WNI, diplomasi kedaulatan, diplomasi Indonesia bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan dan dunia, dan penguatan infrastruktur diplomasi.
 
“Selama sembilan tahun terakhir, isu pelindungan senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri,” ujar Retno ketika menyampaikan capaian Kemlu selama dua periode kepemimpinannya.
 
“Paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan. Sistem pelindungan dibangun dan terus diperkuat, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri,” kata dia.
 
Dalam melakukan pelindungan WNI, Kemlu antara lain telah menunjuk tim hukum pelindungan WNI yang dinilainya kuat di semua negara tempat WNI berada, menyusun rencana kontingensi di semua negara yang berisiko konflik dan bencana, serta memasukkan pelindungan WNI ke dalam prioritas kurikulum pendidikan diplomat.
 
Selain itu, Retno menyampaikan Kemlu terus memperkuat inovasi digital seperti SMS blast yang diterapkan sejak bulan pertama Kabinet Kerja pimpinan Jokowi pada 2014 – 2019. Pelayanan pelindungan WNI juga dibuat menjadi satu pintu dengan Portal Peduli WNI, katanya, dan ada aplikasi ponsel Safe Travel untuk pelindungan WNI.
 
Dia mengatakan diplomasi pelindungan WNI di lakukan di semua tingkatan yaitu bilateral, kawasan, dan global. Indonesia meneken nota kesepahaman dengan negara-negara lain di tingkat bilateral, bekerja sama antar-ASEAN untuk penanganan kejahatan penipuan daring atau online scam di tingkat kawasan, dan berkontribusi aktif dalam pembentukan instrumen internasional soal isu migrasi di tingkat global.

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus