Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Protes Israel, Pemimpin Gereja Sepakat Tutup Gereja Makam Yesus

Pemimpin gereja Katolik, Ortodoks Yunani dan Armenia sepakat menutup Gereja Makam Yesus mulai hari Minggu, 25 Februari 2018 sebagai protes ke Israel.

25 Februari 2018 | 21.00 WIB

Patriark Orthodoks Yunani Yerusalem, Theophilos III, berbicara dalam sebuah konferensi pers dengan para pemimpin gereja lainnya di depan pintu tertutup Gereja Makam Yesus di Kota Tua Yerusalem, 25 Februari 2018. Situs suci dipercaya menjadi tempat Yesus disalibkan dan dikuburkan. REUTERS
Perbesar
Patriark Orthodoks Yunani Yerusalem, Theophilos III, berbicara dalam sebuah konferensi pers dengan para pemimpin gereja lainnya di depan pintu tertutup Gereja Makam Yesus di Kota Tua Yerusalem, 25 Februari 2018. Situs suci dipercaya menjadi tempat Yesus disalibkan dan dikuburkan. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin gereja Katolik, Ortodoks Yunani dan Armenia sepakat menutup Gereja Makam Yesus di Yerusalem mulai hari Minggu, 25 Februari 2018 sebagai protes atas kebijakan Israel tentang pajak dan rancangan undang-undang pengambilalihan lahan milik gereja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gereja Makam Yesus tidak akan dibuka hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari para pemimpin gereja tersebut. Gereja Makam Yesus merupakan tujuan utama bagi umat Kirsten di seluruh dunia. Di gereja ini diyakini sebagai tempat penting tentang kisah Yesus dari penyaliban, kematian, dan kebangkitannya.

Jemaah berlutut dan berdoa di depan pintu tertutup Gereja Makam Yesus di Kota Tua Yerusalem, 25 Februari 2018. Para pemimpin gereja di Yerusalem menutup gereja ini untuk memprotes kebijakan pajak Israel yang baru dan undang-undang pengambilalihan lahan. REUTERS/Amir Cohen

Baca: Gereja Protes Wali Kota Yerusalem Tarik Pajak Miliaran Rupiah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para pemimpin gereja menyebut kebijakan baru Israel itu sebagai serangan sistematis dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap umat Kristen dan Tanah Suci.

Israel membuat rancangan undang-undang tersebut dengan tujuan melindungi pemilik bangunan terhadap kemungkinan perusahaan-perusahaan swasta yang tidak akan memperpanjang sewa. Sehingga gereja sebagai pemilik lahan terbesar di Yerusalem, jika merujuk pada rancangan undang-undang ini akan kesulitan untuk menemukan pembeli lahan mereka.

Baca: Netanyahu, Sheldon dan Trump Buat Rencana Soal Kota Yerusalem?

Komite kabinet Israel di hari yang sama dengan penutupan gereja dilaporkan sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang ini nantinya akan mengizinkan negara untuk mengambilalih lahan yang dijual pihak gereja di Yerusalem ke perusahan ril estate.

"Ini rancangan undang-undang yang mengerikan..., jika disetujui, maka memungkinkan terjadi perampasan lahan gereja," ujar pernyataan Theophilus III, Patriark Yerusalem, Franscesco Patton dari Custos of the Holy Land, dan Nourhan Manougian dari gereja Armenia untuk Patriark Yerusalem, seperti dikutip dari Reuters, 25 Februari 2018.

Selain itu, otoritas kota Yerusalem telah membatalkan pembebasan pajak untuk properti komersial milik gereja di kota itu. Gereja pun mulai dituntut untuk membayar pajak.

Sebuah spanduk tergantung di dekat pintu masuk Gereja Makam Yesus, di Kota Tua Yerusalem, 25 Februari 2018. Penutupan ini untuk menentang kebijakan pajak Israel yang baru. REUTERS

"Hal ini mengingatkan kami pada peraturan-peraturan serupa yang dipaksakkan Yahudi di masa kegelapan di Eropa," ujar para pemimpin gereja itu.

Wali kota Yerusalam, Nir Barkat melalui akun Twitternya membantah pernyataan para pemimping gereja tersebut. Menurutnya, pajak dibebankan kepada properti komersial milik gereja seperti hotel dan bisnis ritel yang selama ini menikmati status bebas pajak.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus