Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Kasus Harimau Mati, Organisasi Satwa Rekomendasikan Pemindahan Hewan dari Medan Zoo ke Suaka Alam

PETA Asia, organisasi global bidang satwa, menyarankan pemindahan hewan penghuni Medan Zoo ke alam bebas.

19 Februari 2024 | 15.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi perlindungan satwa yang berbasis di Hongkong, PETA Asia, merekomendasikan pemindahan hewan penghuni Medan Zoo ke suaka yang berada di luar kurungan. Menyusul kasus kematian lima ekor harimau di kebun binatang yang dikelola Perusahaan Umum Daerah Kota Medan, Sumatera Utara, para satwa diharapkan berada di habitat yang lebih alami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senior Vice President PETA, Jason Baker, mengatakan organisasinya berfokus mengawal isu perlindungan satwa, mencakup pemberian hidup layak. Peta Asia tidak sepakat dengan kurungan satwa di kebun binatang berdalih belas kasihan. Alih-alih menjadi suaka maupun cagar alam, kebun binatang dinilai sebagai bisnis penjara hewan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PETA Asia siap untuk menolong Medan Zoo memindahkan hewan-hewan ini keluar dari kurungan ke suaka," kata Jason saat dihubungi Tempo, Senin 19 Februari 2024.

Sebelumnya, terdapat lima harimau di Medan Zoo yang mati secara beruntun sejak 6 November 2023 hingga 13 Februari 2024. Tiga ekor di antaranya merupakan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sedangkan dua ekor lainnya harimau benggala (Panthera tigris tigris, sebelumnya Panthera tigris bengalensis).

Kasus terakhir menimpa Bintang Sorik (Binsor), harimau sumatera berumur 12,5 tahun. Merujuk evaluasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Binsor mati karena kerusakan organ paru-paru, jantung, hati, dan ginjal yang telah berlangsung lama.

Tidak sebatas untuk Medan Zoo, bantuan PETA Asia pun terbuka untuk kelompok, individu, hingga lembaga pemerintahan yang bertujuan melindungi satwa. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir di situs resmi PETAAsia.com, atau menghubungi media sosial resminya.

Menurut Jason, PETA Asia sudah berpengalaman dalam hal perlindungan satwa di Indonesia. Organisasi ini sebelumnya menghentikan perdagangan satwa ilegal di Bali, ekspor daging kodok Indonesia ke Perancis, serta perdagangan kulit hewan eksotik untuk merk terkenal.

Menurut Jason, satwa yang dipajang dalam kurungan bisa menderita secara fisik maupun mental. "Hewan seharusnya hidup menjelajah, terbang dan berenang bebas, tidak dalam kurungan. Tentunya kejam untuk mengurung mereka di habitat buatan yang luasnya hanya secuil dari luas hamparan tempat tinggal alaminya.”

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus