Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Jawaban Menteri LH Saat Ditanya Angkat Adik Jadi Staf Ahli

Menteri LH angkat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan menjadi staf ahli. Karena adiknya sendiri?

26 Februari 2025 | 18.39 WIB

Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA/M Adimaja
Perbesar
Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA/M Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akun media sosial Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan mengunggah ucapan selamat kepada Hanifah Dwi Nirwana yang mendapat jabatan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Hanifah adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan sebelum dilantik sebagai staf ahli oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol pada 6 Januari 2025, hari yang sama unggahan ucapan selamat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, Hanifah dan Hanif Faisol memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung. Lebih tepatnya, Hanifah adalah adik dari Hanif yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan sebelum pada 2023 diangkat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketika diminta tanggapan perihal pengangkatan adiknya sendiri sebagai staf ahli, Menteri Hanif enggan memberikan tanggapan. Termasuk mengenai dasar dan kriteria pemilihan staf ahli. "Tema-tema produktivitas kinerja saja ya," kata dia menjawab singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu, 26 Februari 2025.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 1 angka 5 menyatakan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Pelantikan Hanifah Dwi Nirwana (dua dari kanan) sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, 6 Januari 2025. Dok. KLH

Pengaturan lainnya tertera dalam Pasal 22 bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Belum ada komentar dari Hanif tentang kesesuaian pengangkatan Hanifah dengan isi UU tersebut.

Untuk jabatan eselon 1 di Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah dilantik bersama, antara lain, Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian LH/BPLH, Laksmi Dhewanthi sebagai Inspektur Utama BPLH, Rasio Ridho Sani sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro, sebagai Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Ary Sudijanto sebagai Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Ade Palguna Ruteka sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Irjen. Pol. Rizal Irawan, sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Turut dilantik pula, Erik Teguh Primiantoro sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Noer Adi Wardojo sebagai Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya serta Laksmi Widyajayanti sebagai Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan.



CATATAN:
Artikel ini telah diperbarui pada Rabu malam, 26 Februari 2025, pukul 23.05 WIB, untuk mengoreksi keterangan bagaimana Menteri LH Hanif Faisol menjawab pertanyaan yang diajukan. Jawaban diterima Tempo melalui aplikasi perpesanan, bukan saat ditemui seperti yang semula dituliskan. 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus