BELUM lagi dua tahun Karnah--pemegang medali perunggu lempar
lembing putri Asian Games 195 --berganti kelamin dan nama,
cobaan-cobaan silih berganti merundungnya. Terakhir, pekan lalu,
ia harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Apa pasal? Awal Agustus Karnah, 42 tahun, yang kini punya nama
panjang Iwan Setiawan Setiadiharja Wiria Saputra, melakukan
operasi gondok atas Sutiah. Operasi itu gagal dan pasiennya
meninggal dua jam kemudian. Iwan lalu dimintai
pertanggunjawaban oleh polisi. Setelah diperiksa selama 11
hari, ia dikenakan tahanan rumah.
Selama menjalani tahanan rumah Iwan, yang mengaku mendapat
wangsit untuk menjalankan profesi "dukun" pertengahan 1971, tak
lagi melakukan praktek pengobatan dengan operasi. Tapi tak
menolak kalau ada orang memanggilnya untuk memijat.
Di Kampung Singasari, Ciamis, Iwan memang dikenal sebagai tukang
urut bertanggan dingin.
Jika tak ada panggilan memijat, Iwan mencari kayu bakar untuk
menyambung hidup bagi keluarganya. Ia, awal 1981, menikah dengan
Pujiastuti--bekas anak angkatnya. Tapi penghasilan itu tetap tak
memadai. "Untuk makan kadang-kadang saya terpaksa minta bantuan
pada orangtua," katanya.
Tentang tuduhan jaksa yang dialamatkan padanya sehubungan dengan
meninggalnya Sutiah adalah Fasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP): penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya
seseorang. Ancamannya: lima tahun penjara. Pengadilan Negeri
Ciamis belum memutuskan hukuman apa yang akan dijatuhkan pada
bekas atlet nasional itu. Pembela Nana Perbawana SH dikabarkan
optimistis kliennya bakal dibebaskan.
Kapok? "Saya tak akan berhenti menolong orang selagi mereka
membutuhkan. Waktu mengoperasi Sutiah barangkali saya lagi naas
saja," katanya. "Tapi kalau ada modal saya ingin jadi pedaang.
Mungkin kehidupan saya bisa lebih baik."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini