Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI), Dody Wijaya, mengatakan penyanyi dan aktor Rahmat Aldiansyah Taher alias Aldi Taher dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD DKI.
“Yang bersangkutan tidak melampirkan surat pernyataan mencalonkan diri dari PBB (Partai Bulan Bintang) dan maju di DPRD Provinsi DKI Jakarta sehingga statusnya TMS di PBB,” kata Dody lewat pesan singkat pada Tempo, Senin, 7 Agustus 2023.
Aldi Taher menghebohkan publik karena mendaftarkan diri sebagai bacaleg melalui dua partai. Ia mendaftar sebagai Bacaleg DPRD DKI via PBB. Belakangan diketahui dia mendaftar juga untuk maju ke senayan melalui Partai Perindo. KPU DKI pun meminta Aldi Taher untuk memilih salah satunya.
KPU DKI lalu memberi kesempatan bagi partai politik dan para bacaleg untuk memperbaiki data pada 26 Juni hingga 9 Juli. KPU DKI juga telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai 10–31 Juli 2023.
Dalam masa perbaikan itu, rupanya PBB masih mendaftarkan kembali Aldi Taher. “Namun ganda dengan partai lain, dicalonkan di DPR RI,” tuturnya.
KPU DKI mengumumkan untuk tingkat DPRD, dari 1.895 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, 1.720 dinyatakan memenuhi syarat sementara 139 orang, termasuk Aldi Taher, tidak memenuhi syarat.
Dody menuturkan para bacaleg yang dinyatakan TMS masih dapat memperbaiki dokumen pada masa pencermatan daftar calon sementara hingga 11 Agustus 2023.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini