Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai pemerintah harus mempertimbangkan dengan baik untuk menghapus jabatan wali kota dan bupati di Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Menurut dia, perlu ada kajian matang untuk menghindari dampak penghapusan posisi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi jangan main grusa-grusu main hapus-hapus," kata dia saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.
Usul Kepala Bappenas
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengusulkan Jakarta tak perlu lagi memiliki bupati atau wali kota. Tujuannya agar Jakarta nantinya memiliki struktur organisasi birokrat yang lincah, sehingga menjadi contoh bagi pemerintahan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan itu disampaikan dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat usai Suharso bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono kemarin. Dua pejabat ini membahas soal nasib provinsi DKI Jakarta pasca-ditetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, penataan kawasan, dan rencana UU daerah khusus.
Suharso menyebut, sistem pemerintahan Jakarta ke depannya akan tetap seperti saat ini. Pemerintah pusat juga memikirkan bagaimana Jakarta bisa memiliki struktur organisasi birokrat yang lebih lincah, sehingga menjadi contoh bagi pemerintahan lain. "Jadi loose birokrasi, tapi efektif birokrasi," ujar dia.
Selain itu, akan didiskusikan juga hal-hal yang semula bukan kewenangan Jakarta kemudian dituangkan dalam Undang-Undang daerah khusus. Kewenangan baru itu yang bakal menjadi spesialisasi Jakarta. "Tetapi yang penting bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi , menjadi salah satu center dan itu saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan," kata Suharso.
Bukan Cara Perkuat Birokrasi
Djohermansyah berpendapat cara untuk memperkuat birokrasi bukan dengan menghapus jabatan yang justru menjadi perpanjangan tangan gubernur di masing-masing kota dan kabupaten Jakarta.
Untuk memperkuat birokrasi, tutur dia, pemerintah seharusnya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur sipil negara (ASN) mulai dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat dukungan fasilitas berstandar global. Hal ini mengingat mimpi Jakarta menjadi kota global.
"Jadi penghapusan kelembagaan mungkin bukan jalan keluar untuk membuat birokrasinya gesit dan lincah," ucap Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.
Baca juga: Rancangan Masa Depan Jakarta Setelah IKN: Provinsi dengan Gubernur Tanpa Wali Kota dan Bupati
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu