Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bappenas Usul Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati, Eks DIrjen Otda: Jangan Main Hapus

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengusulkan Jakarta tak perlu lagi memiliki bupati atau wali kota setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan

25 November 2022 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, yang diutus Presiden dalam sidang gugatan uji materi untuk Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Ammy Hetharia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai pemerintah harus mempertimbangkan dengan baik untuk menghapus jabatan wali kota dan bupati di Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Menurut dia, perlu ada kajian matang untuk menghindari dampak penghapusan posisi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi jangan main grusa-grusu main hapus-hapus," kata dia saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022. 

Usul Kepala Bappenas

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengusulkan Jakarta tak perlu lagi memiliki bupati atau wali kota. Tujuannya agar Jakarta nantinya memiliki struktur organisasi birokrat yang lincah, sehingga menjadi contoh bagi pemerintahan lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan itu disampaikan dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat usai Suharso bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono kemarin. Dua pejabat ini membahas soal nasib provinsi DKI Jakarta pasca-ditetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, penataan kawasan, dan rencana UU daerah khusus.

Suharso menyebut, sistem pemerintahan Jakarta ke depannya akan tetap seperti saat ini. Pemerintah pusat juga memikirkan bagaimana Jakarta bisa memiliki struktur organisasi birokrat yang lebih lincah, sehingga menjadi contoh bagi pemerintahan lain. "Jadi loose birokrasi, tapi efektif birokrasi," ujar dia. 

Selain itu, akan didiskusikan juga hal-hal yang semula bukan kewenangan Jakarta kemudian dituangkan dalam Undang-Undang daerah khusus. Kewenangan baru itu yang bakal menjadi spesialisasi Jakarta.  "Tetapi yang penting bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi , menjadi salah satu center dan itu saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan," kata Suharso.

Bukan Cara Perkuat Birokrasi

Djohermansyah berpendapat cara untuk memperkuat birokrasi bukan dengan menghapus jabatan yang justru menjadi perpanjangan tangan gubernur di masing-masing kota dan kabupaten Jakarta. 

Untuk memperkuat birokrasi, tutur dia, pemerintah seharusnya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur sipil negara (ASN) mulai dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan. 

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat dukungan fasilitas berstandar global. Hal ini mengingat mimpi Jakarta menjadi kota global. 

"Jadi penghapusan kelembagaan mungkin bukan jalan keluar untuk membuat birokrasinya gesit dan lincah," ucap Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini. 

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus