Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip
Artefak Nias

Berita Tempo Plus

Bagaimana Pemerintah Kolonial Belanda Meneliti Orang Nias

Atas nama penelitian rasis, antropolog Belanda mengukur dan mencetak wajah orang-orang Nias pada zaman kolonial.

16 Maret 2025 | 08.30 WIB

Foto-foto 64 cetakan wajah dari gypsum orang Nias yang dilakukan oleh J.P. Kleiweg de Zwaan, seorang Antropolog dari Belanda pada Pameran yang diberi judul “Melihat di Balik Wajah Ono Niha”, di Museum Pusaka Nias mulai 12 November 2024. Reni Cahya Mutiasari untuk Tempo
Perbesar
Foto-foto 64 cetakan wajah dari gypsum orang Nias yang dilakukan oleh J.P. Kleiweg de Zwaan, seorang Antropolog dari Belanda pada Pameran yang diberi judul “Melihat di Balik Wajah Ono Niha”, di Museum Pusaka Nias mulai 12 November 2024. Reni Cahya Mutiasari untuk Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah kolonial Belanda mencetak wajah orang Nias dan membawanya ke negara mereka.

  • Penelitian sejarah orang Nias melalui proses yang menyakitkan.

  • Artefak-artefak itu kini berada di museum Belanda menjadi peringatan kekejaman masa lalu.

MUSTIKA Anjani Zega merasa heran ketika melihat satu di antara 64 foto cetakan wajah orang Nias yang terpajang di dinding ruang pamer di Museum Pusaka Nias di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara. Karyawan swasta 19 tahun ini memperhatikan wajah seorang lelaki di foto itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Cetakan Derita Leluhur Nias

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus