Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di masa pandemi Covid-19, pemilik kendaraan bermotor di wilayah administrasi DKI Jakarta semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak. Pasalnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Drive Thru. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu repot antre panjang untuk membayar kewajiban pajak mobil, bahkan bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan memanfaatkan fasilitas bayar pajak lewat Samsat Drive Thru ini jelas lebih menghemat waktu, dan ruang, tanpa harus menyempatkan waktu pergi ke kantor pajak dan mengantri. Juga tentunya dapat menghindari kemungkinan berkerumun yang dapat memperluas sebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Membayar pajak secara langsung dengan mendatangi kantor pajak selama ini dinilai membebani karena membutuhkan banyak waktu, membayar pajak secara Drive Thru di Samsat jadi jawaban untuk masalah ini.
Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan, terlebih selama pandemi Covid-19, wajib pajak kendaraan bermotor yang berdomisili di Jakarta memang dianjurkan untuk melakukan pembayaran pajak secara Drive Thru maupun online di beberapa wilayah Samsat.
Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Untuk wajib Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di wilayah administrasi Jakarta, berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat.
1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran
6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.
8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.
Dan berikut adalah lokasi Samsat Drive Thru di Jakarta
1. Drive Thru Samsat Jakarta Selatan: Jalan Sudirman No. 55
2. Drive Thru Samsat Jakarta: Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Drive Thru Samsat Jakarta Utara dan Pusat: Jalan Gunung Sahari (di depan WTC Mangga Dua).
4. Drive Thru Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14 Jakarta Barat
Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 8.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 14.30. Sementara untuk Sabtu dan Minggu Drive Thru Samsat libur. Untuk menghindari antrean panjang, disarankan wajib pajak untuk datang di pagi hari.
HENDRIK KHOIRUL MUHID