Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia disebut sudah memasuki darurat judi online. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi VIII Wisnu Wijaya Adiputra. Menurut Wisnu, praktik perjudian online yang merajalela, sistematis dan masif telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jadi judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, hingga sesama anggota keluarga tega menghilangkan nyawa. Ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” kata Wisnu, pada Senin, 24 Juni 2024, dikutip dari Fraksi.pks.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas apa faktor penyebab maraknya dan dampak terjadinya judi online menurut studi?
Dinukil dari publikasi E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, maraknya tindak pidana perjudian online dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut yakni:
1. Faktor sosial dan ekonomi
Banyak yang beranggapan dan pendapat perjudian online lebih singkat, sederhana, dan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Sehingga judi online dianggap dapat menunjang serta memenuhi keinginan, yaitu menjadi orang kaya dalam waktu yang singkat. Hal ini tak lepas karena faktor sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi pelaku.
2. Faktor situasional
Seseorang dapat terjerumus ke dalam perjudian online tersebab kondisi di dalam masyarakat yang berjiwa konsumtif dan mendapatkan uang secara instan dengan cara yang mudah yang ditunjang dengan pemasaran, seperti iklan. Faktor situasional ini dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan judi online apabila didukung oleh keadaan. Misalnya terlilit hutang atau membutuhkan uang. Mirisnya, bermula dari niatan menjadi kaya, justru biasanya pelaku judi online akan kehabisan uang hingga ludes.
3. Faktor coba-coba
Menurut studi, seseorang dapat terjerat judi online hanya bermula dari coba-coba. Awalnya ia hanya ingin mencoba, akan tetapi karena penasaran dan berkeyakinan bahwa kemenangan bisa terjadi kepada siapapun, termasuk dirinya dan berkeyakinan bahwa dirinya suatu saat akan menang atau berhasil, sehingga membuatnya melakukan perjudian online berulang kali.
4. Faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan
Menurut penelitian, para penjudi online sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya. Meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif.
5. Faktor keyakinan diri akan kemampuan diri di bidang teknologi
Penjudi yang merasa dirinya sangat terampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena keterampilan yang dimilikinya. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai “hampir menang”, sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.
Dikutip dari studi Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum dalam jurnal Innovative: Journal Of Social Science Research, judi online memberikan dampak buruk baik untuk individu itu sendiri, namun juga memberikan dampak kepada masyarakat secara luas. Berikut sederet dampak judi berdasarkan penelitian:
Dampak Psikologis
1. Kecanduan
Permainan judi online mendorong pelaku untuk terus bermain karena penasaran terhadap kemenangan untuk permainan selanjutnya. Rasa penasaran ini membuat pelaku kecanduan atau adiktif dan sulit untuk meninggal judi online.
2. Mengganggu kesehatan mental
Menurut studi, judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, bahkan depresi bagi pelaku. Pelaku biasanya cemas akan hasil yang didapatkan. Kecemasan tersebut memicu stres hingga depresi ketika mendapatkan kekalahan terus menerus. Selain itu juga, stress dan depresi ini diakibatkan karena perilaku cenderung menghalalkan segala cara untuk dapat terus bermain.
Dampak Ekonomi
Kecanduan judi online membuat pelaku melakukan berbagai cara demi mendapatkan modal untuk bermain, salah satunya berhutang. Pelaku tidak peduli jika dia mengalami kerugian akibat kalah dalam permainan dan terus berharap akan menang di permainan berikutnya. Padahal pelaku mengalami kerugian dalam waktu yang singkat. Kondisi ini membuat pelaku terlilit hutang dan membuat kondisi finansial keluarga tidak stabil.
Dampak sosial
1. Meningkatkan tindakan kriminalitas
Bukan hanya merugikan individu pelaku, judi online meningkatkan tindakan kriminalitas, sudah banyak kasus pencurian uang baik itu uang pribadi ataupun uang perusahaan akibat digunakan untuk menjadi modal judi online oleh pelaku. Tak hanya itu pembunuhan akibat judi online juga marak terjadi.
2. Isolasi Sosial
Kecanduan judi membuat seseorang menghindari sosialisasi dari lingkungan luar. Selain itu, kecanduan judi online juga dapat merusak hubungan dengan orang lain baik akibat berutang ataupun tempramen, menurut penelitian.