Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim telah memeriksa 27 artis dan influencer yang diduga mempromosikan judi online. Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sampai detik ini masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer tersebut, dan 14 saksi, serta 6 ahli,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Himawan mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus. Namun, Ia belum bisa memastikan kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan. “Berproses, ya. Nanti gelar perkara kita kabari” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) Cina pada Senin, 1 Oktober 2024. Website slot 8278 ini beroperasional sejak September 2022. Ada 85.000 orang Indonesia yang terjaring memainkan situs ini.
Saat ini, kepolisian sudah menangkap 7 tersangka dan menyita barang bukti, antara lain 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 unit token bank serta sejumlah uang. Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 5 rekening dan menyita uang tunai sebanyak Rp 6, 055 miliar.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, kasus keterlibatan artis dan influencer dalam dugaan promotor judi online ini sudah bergulir sekitar tahun lalu. Saat mengungkap bandar perjudian online atau daring dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan akan mengusut semua pihak. Tak terkecuali termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, Bareskrim Polri sempat menangani laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan situs judi online.
“Perihal selebgram tadi, ya prinsipnya kami tangani, kami melakukan penanganan terhadap siapa pun yang mempromosikan,” tutur Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online dikutip laman Humas Polri, Ahad, 23 Juni 2024.
Saat itu, Wahyu juga mengungkap adanya kendala dalam menindak tegas promosi judi online. Seperti kasus yang sudah lama hingga situs yang sudah ditutup, “Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kami buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala," ujarnya.