Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPU DKI Akan Beri Pelayanan Kepada ODGJ Agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024

Data KPU DKI, dari 8,2 juta pemilih yang terdaftar di DPT Pemilu 2024, ada 22.871 orang menyandang disabilitas mental atau ODGJ.

13 Desember 2023 | 14.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ atau yang mengalami disabilitas mental mendapat kesempatan dan hak yang sama sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024 .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan memberikan layanan agar kalangan ODGJ bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap  ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024," kata anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah  di Jakarta, Selasa.

Fahmi menuturkan ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih  agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.

Dalam memberikan suara, akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS)  pada hari pencoblosan.

Dia mencontohkan salah satunya di Jakarta Timur yang terdapat Panti Sosial Bina Laras sekaligus tercatat sebagai TPS Pemilu 2024.

"TPS yang berada di kawasan Cipayung itu terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," jelasnya.

Dia merinci jumlah pemilih di TPS Panti Sosial Bina Laras Jakarta Timur itu yakni nomor TPS 72 terdapat 280 pemilih laki-laki, nomor TPS 73 terdapat 118 laki-laki dan 158 perempuan.

Kemudian, nomor TPS 91 terdapat enam laki-laki dan 210 perempuan serta nomor TPS 92 terdapat 155 perempuan.

Berdasarkan data dari KPU DKI, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.

Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November di tahun yang sama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus