Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pembayaran LinkAja meluncurkan layanan urus berkas STNK secara online. Aplikasi ini bisa mengurus perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan, termasuk proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja menjelaskan, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Ini hadir di fitur Layanan Perpajakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.
Saat ini layanan urus STNK online tersebut baru hadir di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek).
Layanan ini juga melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi. Tak hanya itu, pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan pajak online juga akan segera hadir di LinkAja.
“Kami yakin solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19. Karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurusnya,” tutur Haryati.