Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor - Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor Inspektur Satu Asep Saefudin mengatakan, polisi telah memanggil dua orang pengelola PO HS Transport terkait kecelakaan di Jalur Puncak, Cipayung, Megamedung, Kabupaten Bogor. "Pemeriksaan rencananya besok. Dua orang yang dipanggil itu berinisial Haji S dan Y, pemilik PO HS Transport,” katanya, Rabu, 3 Mei 2017.
Menuruty Asep, penyidik merasa perlu mendengar keterangan dari S dan Y. Alasannya, berdasarkan keterangan tiga saksi dari pihak PO HS Transport, kepemilikan perusahaan otobus itu kerap berganti-ganti. "Sehingga kami harus lakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Baca: Kecelakaan di Puncak, Dishub Jabar Gelar Razia Kelaikan Bus
Bus pariwisata PO HS Transport AG7057 UR menabrak belasan mobil dan motor di Jalur Puncak tepatnya di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamedung, Kabupaten Bogor, 22 April 2017. Diduga kecelakaan itu terjadi akibat rem bus blong. Empat korban tewas dan lima orang luka-luka.
Saat ini polisi sudah memeriksa 16 saksi yang tiga diantaranya berasal dari PO HS Transport. Berdasarkan pemeriksaan mekanik dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Hino, diketahui bus itu memang tidak layak jalan. Ditemukan 10 kerusakan pada bus diantaranya rem belakang tidak berfungsi, tidak ada rem tangan, roda transmisi kendor, dan gir transmisi patah.
M. SIDIK PERMANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini